Putusan PN PEKANBARU Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 30/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan, Imam Pengadilan Hidayah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi-eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak dibacakannya putusan ini tanggal 22 Agustus 2016;3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa :- Uang Pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003: masa kerja 28 tahun lebih : 2 X 9 X Rp. 15.261.539,00 ???.???????..= Rp.274.707.702,00- Uang Penghargaan sesuai Pasal 156 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 1 X 10 X Rp. 15.261.539,00.???????..?.= Rp 152.615.390,00Jumlah uang pesangon + uang penghargaan.?? = Rp.427.323.092,00- Uang Penggantian Hak perumahan serta pengobatan15 % dari Uang Pesangon dan uang penghargaan 15 % X Rp.427.323.092,00...?????????... = Rp.64.098.463,00Total A= ??????????????..????. Rp.491.421.555,00- Kekurangan gaji bulan Okt.2014 s/d Jan. 2016 (B)...Rp111.093.850,00- Gaji yang tidak dibayar dari bulan Feb.2016 s/dputusan diucapkan tanggal 22 Agustus 2016, 7 bulan x Rp15.261.539,00(C) ??.....?????..= Rp106.830.773,00 - THR Tahun 2015(D).?????????????Rp15.261.539,00 - Uang Cuti tahunan yang belum dibayar??.???? Rp 11.191.795,00Jumlah (A+B+C+D+E)??..??????..????Rp735.799.512,004. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp408.000,00 (empat ratus delapan ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 24 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Statistik10171