- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 12 Februari 1998 atas 1 (satu) bidang tanah pekarangan dan 2 (dua) bidang lahan perkebunan yang terletak di di Desa Bumi Rahayu, dahulu Kecamatan Tanjung Palas, sekarang Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan , masing-masing :
- Lahan Pekarangan (SHM) No.352, tertanggal 7 Februari 1994, seluas 2.500. M2 (dua ribu lima ratus meter persegi), atas nama pemegang hak DANI, dengan batas-batas :
- Lahan Perkebunan I dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 434 tanggal 7 Februari 1994 dengan luas 7.500,-M2 ( tujuh ribu lima ratus meter persegi ), atas nama pemegang Hak DANI dengan batas-batas :
- Lahan Perkebunan II dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.659 tanggal 7 Agustus 1995 dengan luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), atas nama pemegang Hak DANI dengan batas-batas:
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Tjs |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi. P |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risdianto, Br Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Utara : JALAN UMUM ; Selatan : HASAN BASRI ; Barat : AMA HERMAN ; Timur : AMA NUHLIM ; Utara : SUWARDI ; Selatan : HALIM.AS ; Barat : HOLID/CASTALANI ; Timur : SULEMAN ; Utara : TANAH NEGARA ; Selatan : LAIMUN ; Barat : SURIYANTO ; Timur : TANAH NEGARA ; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Desa Bumi Rahayu, dahulu Kecamatan Tanjung Palas, sekarang Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan yang telah bersertifikat Hak Milik No. 352 tanggal 7 Februari 1994, seluas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) atas nama DANI, Sertifikat Hak Milik No. 434 tanggal 7 Februari 1994, seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) atas nama DANI dan Sertifikat Hak Milik No. 659 tanggal 7 Agustus 1995 seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas nama DANI ; 5. Menyatakan secara hukum Penggugat ditunjuk sebagai kuasa dari Tergugat yang mewakili Tergugat menandatangani akta jual beli terhadap tanah objek sengketa; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.101.000,-(dua juta seratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2018/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2018/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Tjs
Statistik7128