Putusan PN MAKASSAR Nomor 11 /Pid.Sus/2014/PN.Mks |
|
Nomor | 11 /Pid.Sus/2014/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota | Abdur Razak, Sunarso |
Panitera | Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa DRS. MUSTAHIR EDY, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair;2. Membebaskan terdakwa DRS. MUSTAHIR EDY, M.Si. dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Drs. MUSTAHIR EDY, M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BESAMA-SAMA???;4. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Drs. MUSTAHIR EDY, M.Si. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menyatakan barang bukti berupa :1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil An. UD. MENORAH MAS penanggung jabawab/pemilik Ir. Sherly Maryunus.2. Sertifikat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) perusahaan UD. MENORAH MAS An. Ir. Serly.3. Kartu Tanda Anggota ARDIN (Asosiasi Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia) perusahaan UD. MENORAH MAS An. Ir. Sherly.4. Tanda daftar perusahaan, perusahaan perorangan perusahaan UD. MENORAH MAS penanggung jawab/pemilik Sherly Maryunus .5. Faktur Barang , Kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. MENORAH MAS kepada Kepala kepala SMP Satap 4 Bonggakaradeng .6. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. MENORAH MAS kepada Kepala SMP 5 Bittuang .7. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP PGRI Buntu Datu.8. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. MENORAH MAS kepada Kepala SMP 3 Saluputti.9. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP Kristen Gandang Batu.10. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP 4 Rantetayo.11. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP 4 Saluputti.12. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP 3 Bonggakaradeng .13. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP PGRI Uluway .14. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP PGRI Khatolik Minanga .15. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP PGRI Kristen Makale .16. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP Khatolik Mendetek .17. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP 6 Saluputti .18. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP Satap 4 Makale .19. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP Kristen Sangalla .20. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP Katolik Rantetayo .21. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 3 Makale .22. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP Khatolik Makale .23. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP PGRI Marinding .24. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP Pelita Bangsa .25. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP Katolik Rembon .26. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 1 Sangalla .27. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 2 Sangalla .28. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 1 Simbuang .29. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 2 Simbuang .30. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 3 Simbuang .31. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 2 Simbuang .32. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 3 Mendetek .33. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 6 Mengkendek .34. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 2 Rantetayo .35. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 4 Rantetayo .36. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 4 Bittuang .37. Faktur barang, kwitansi dan Berita Acara Serah Terima Barang dari UD. Menorah Mas kepada Kepala SMP N 6 Satap Bittuang .38. 1 (satu) unit Komputer merk Zyrex Sky Series39. 1 (satu) unit UPS Merek Power tree IG-S 850 E.40. 1 (satu) unit Laptop/Note Book merek Zyrex Sky Cuiser WT 4820.41. 1 (satu) unit LCD Proyektor & Screen merek Beng MX 660P.42.1 (satu) paket CD pembelajaran interaktif Softwere Educasi Pembelajaran TIK SMP.Tetap Terlampir dalam berkas perkara;8. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.500.267.000, (Lima ratus juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan ;9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1941 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 11 /Pid.Sus/2014/PN.Mks
Statistik8313