Putusan PTA SEMARANG Nomor 250/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 250/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak250/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Ismail |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. A. Agus Bahauddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I~ Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima.~ Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purbalingga Nomor 0161/Pdt.G/ 2018/PA.Pbg. tanggal 2 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Dzulqo?dah 1439 Hijriah, dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;DALAM POKOK PERKARADalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Purbalingga;3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);Dalam RekonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat RekonvensiDalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);3. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara ini pada tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sejumlah Rp 456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);~ Membebankan biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 250/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 250/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Lainnya : 0161/Pdt.G/ 2018/PA.Pbg
Statistik5114