Putusan PN KOLAKA Nomor 110/Pid.B/2017/PN Kka |
|
Nomor | 110/Pid.B/2017/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - R. Hendy Nurcahyo Saputro |
Hakim Anggota | Tri Sugondo, - Rudi Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I NURFADILLAH Alias DILLA Binti SAIFUDDIN BUSTAM dan Terdakwa II DESI RAHMAYANTI Alias DESI Binti SAIFUDDIN BUSTAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaaan Pertama Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa I NURFADILLAH Alias DILLA Binti SAIFUDDIN BUSTAM dan Terdakwa II DESI RAHMAYANTI Alias DESI Binti SAIFUDDIN BUSTAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Terhadap Orang? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa I NURFADILLAH Alias DILLA Binti SAIFUDDIN BUSTAM kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam Putusan Majelis Hakim karena terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II DESI RAHMAYANTI Alias DESI Binti SAIFUDDIN BUSTAM dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa II DESI RAHMAYANTI Alias DESI Binti SAIFUDDIN BUSTAM tetap ditahan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.B/2017/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 110/Pid.B/2017/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PID/2017/PT SULTRA
Pertama : 110/Pid.B/2017/PN Kka
Statistik516