Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 907 PK/Pdt/2018 |
|
Nomor | 907 PK/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | I Gustiagung Sumanatha, Pri Pambudi Teguh |
Panitera | R. Yustiar Nugroho |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT WISMA KARYA BHAKTI, tersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 682 K/PDT/2016 tanggal 09 Juni 2016; Mengadili Kembali: Dalam Provisi: -Menolak provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV; Dalam Pokok Perkara: -Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 907_PK/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 907_PK/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 907 PK/Pdt/2018
Banding : 601/PDT/2014/PT.SBY
Kasasi : 682 K/Pdt/2016
Pertama : 488/Pdt.G/2013/PN.Sby.
Statistik8994