Putusan PTA PADANG Nomor 6/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khairuddin |
Hakim Anggota | H. Syamsir Suleman H. Paskinar Said |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batusangkar Nomor : 0508/Pdt.G/2016/PA.Bsk. tanggal 28 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Safar 1438 Hijriah ;Dalam Rekonvensi :- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batusangkar Nomor : 0508/Pdt.G/2016/PA.Bsk. tanggal 28 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Safar 1438 Hijriah, dengan :MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian;2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon/Terbanding :2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp2.340.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);2.2 Nafkah Madhiyah sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);2.3 Mut?ah sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar hakhak Penggugat Rekonvensi/Pembanding seperti tersebut dalam amar angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding, dengan cara menitipkan uang (konsignasi)kepada Kepaniteraan Pengadilan Agama Batusangkar sejumlah Rp8.140.000,- (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) sebelum sidang ikrar talak dilaksanakan; 4. Menetapkan hak asuh anak berada pada Penggugat Rekonvensi/Pembanding selaku ibu kandungnya;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah 2 orang anak yang bernama :5.1 Anak I, perempuan, umur 8 tahun;5.2 Anak II, laki-laki, umur 3 tahun; untuk masa yang akan datang minimal Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun) atau bisa berdiri sendiri dan menambah sebesar 10 % setiap tahun berikutnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkatbanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 508/Pdt.G/2016/PA.Bsk
Statistik3123