- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan mutasi yang dilakukan Tergugat tidak beralasan hukum sehingga tidak sah;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kekurangan upah bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019dan upah proses kepada Penggugat Beni Jaelani seluruhnya sebesar Rp188.407.020,50 (seratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh ribu dua puluh rupiah lima puluh sen dan kepada Penggugat Ahmad Eri Sofyan seluruhnya sebesar Rp139.266.306,10 (seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam ribu rupiah sepuluh sen) dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 409/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 409/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lita Sari Seruni, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Warih Anjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Penggugat Beni Jaelani : 1. Uang Pesangon : 2 x 9 x Rp5.341.382,00 = Rp96.144.876,00 2. Uang Penghargaan Masa Kerja:1 x 7 x Rp5.341.382,00 = Rp37.389.674,00 3. Uang Penggantian Hak :15% x Rp128.193.168,00 = Rp20.030.182,50 4. Kekurangan Upah Januari ??? Juni 2019:6 xRp933.524,00= Rp5.601.144,00 5. Upah Proses : 6 x Rp4.873.524,00 = Rp29.241.144,00 (+) Total = Rp188.407.020,50 2. Penggugat Ahmad Eri Sofyan 1. Uang Pesangon : 2 x 7 x Rp5.341.382,00 = Rp74.779.348,00 2. Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 3 x Rp5.341.382,00 = Rp16.024.146,00 3. Uang Penggantian Hak : 15% x Rp90.803.494,00 = Rp13.620.524,10 4. Kekurangan Upah bulan Januari ??? Juni 2019: 6 xRp933.524,00 = Rp5.601.144,00 5. Upah Proses : 6 x Rp4.873.524,00 = Rp29.241.144,00 (+) Total = Rp139.266.306,10 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Statistik7832