Putusan PN TABANAN Nomor 145/PDT.G/2014/PN Tab |
|
Nomor | 145/PDT.G/2014/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | I Made Oktimandiani, I Gde Perwata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Tergugat II tersebut ;-----DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------- Menyatakan hukum bahwa Tanah Sengketa huruf A yang berada di Kelurahan Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sertipikat hak milik No. 4376, atas nama I Gusti Komang Wirata (Penggugat), luas 1650 M2, Surat Ukur No.740/2001, tanggal 05-12-2001, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah Pak Made Budiarta ;-------------------------------------------Sebelah Timur : Jalan Dukuh Wanasara ;----------------------------------------------Sebelah Selatan : Berbatasan dengan rumah Gusti Ketut Widiana ;-----------Sebelah Barat : Parit ;------------------------------------------------------------------------Dan Tanah Sengketa huruf B yang berada di Kelurahan Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sertipikat hak milik No. 912, atas nama I Gusti Komang Wirata (Penggugat), luas 1975 M2, Gambar situasi No.2514/1992, tanggal 21 Mei 1992 dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah milik Gusti Putu Suarta ;--------------------------------------Sebelah Timur : Parit ;-----------------------------------------------------------------------Sebelah Selatan : Parit ;---------------------------------------------------------------------Sebelah Barat : Ada dua Parit ;-----------------------------------------------------------Adalah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan hibah dari orang tua Penggugat (Gusti Ketut Rai) ;------------------------------------------------------------------ Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;--------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa Surat / Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.19, Kuasa Untuk Menjual No.20, Perjanjian Pengosongan No.21 tanggal 20 Februari 2012 yang menyangkut Tanah Sengketa Huruf A dan Surat / Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.15, Kuasa Untuk Menjual No.16 tanggal 13 Maret 2012 menyangkut Tanah Sengketa Huruf B yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II di Kantor Turut Tergugat adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum atau batal demi hukum ;----------------------------------------------------------- Menyatakan hukum bahwa penguasaan sertifikat Hak Milik Tanah Sengketa Huruf A No. 4376/Kel.Bongan atas nama : I GUSTI KOMANG WIRATA (Penggugat) dan sertifikat Hak Milik Tanah Sengketa Huruf B No. 912/Kel.Bongan atas nama : I GUSTI KOMANG WIRATA (Penggugat), oleh Tergugat II adalah tanpa dasar hukum yang sah ;------------------------------------ Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik Tanah Sengketa Huruf A dan B (SHM No. 4376 dan 912 / Kel. Bongan Tabanan) atas nama : I GUSTI KOMANG WIRATA (Penggugat) dalam keadaan utuh tanpa syarat apapun kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaanya nanti dengan bantuan Polisi ; Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap sehari atas kelambatan Tergugat II, menyerahkan sertipikat hak milik tanah-tanah sengketa No. 4376 dan 912 / Kelurahan Bongan Tabanan kepada Penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat II menyerahkan sertipikat hak milik tanah-tanah sengketa tersebut kepada Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;-------------------------------DALAM REKONVENSI : Mengabulkan gugatan dalam Rekonvensi untuk sebagian ;----------------------- Menyatakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) tidak memiliki dasar hukum ;---------------------------------------------------- Menyatakan bahwa sita jaminan (Revindicatoir Beslaag) tidak sah tidak berharga ;---------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorrad) ;---------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini jumlahnya sebesar Rp. 1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/PDT.G/2014/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 145/PDT.G/2014/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 479 K/Pdt/2016
Banding : 114/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 145/Pdt.G/2014/PN.Tab
Statistik7431