Putusan PTA MAKASSAR Nomor 75/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 75/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.a.ahmad As |
Hakim Anggota | 1. H. M. Nadir Makka, M.hi. 2. Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Ra.hj.tawadjdjah Arfah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama ------------- dengan perbaikan amar sehingga secara keseluruhan akan berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat.2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING).3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama ---------- untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ----------- dan Kecamatan -----------------, Kota ------------ untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu paling lambat 30 hari setelah putusan ini berkekuatan Hukum tetap.4. Menetapkan hak asuh terhadap anak yang bernama ANAK KANDUNG lahir di Makassar tanggal 6 Februari 2013 jatuh kepada Penggugat.5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat.DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perakara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 2144/Pdt.G/2015/PA.MKs
Statistik2520