Putusan PN TENGGARONG Nomor 587/Pid.Sus/2017/Pn Trg |
|
Nomor | 587/Pid.Sus/2017/Pn Trg |
Para Pihak | MUH. JUNAIDI S ALIAS JUNAI BIN SANI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Ihsan Sahabuuddin |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, Mhricco Imam Vimayzar |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 587/Pid.Sus/2017/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : MUH. JUNAIDI S Alias JUNAI Bin SANI2. Tempat lahir : Tenggarong3. Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/ 12 Agustus 19734. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. A.M Sangaji Rt. 002 Kel. Baru Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Swasta Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Mei 2017 s/d 23 Mei 2017; Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 12 Juni 2017;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 22 Juli 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juli 2017 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017; 4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017; 7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017; Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu RIZAL RAMBE, SH.,MH Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 587/Pid.Sus/2017/PN.Trg. tanggal 28 September 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1); Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUH. JUNAIDI S Alias JUNAI Bin SANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Narkotika???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu; - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 157/PID/2017/PT SMR
Pertama : 587/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Statistik393