Putusan PN Oelamasi Nomor - 10/PDT.G/2015/PN.OLM |
|
Nomor | - 10/PDT.G/2015/PN.OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | - 10/PDT.G/2015/PN.OLM- JOHAN JULIUS TUY lawan - FOLKES SEPECs |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Aldhytia K. Sudewa |
Hakim Anggota | (hakim Anggota Ii), - Abraham Amrullah, Um (hakim Anggota I) - Maria K.u Ginting |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - ----------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat XII ;-----------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------2. Menyatakan hukum perbuatan para Tergugat mengukur dan merampas serta membagi ? bagi tanah Penggugat yang sudah bersertifikat hak milik maupun yang belum tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah tindakan yang tidak memenuhi syarat penghibahan dan juga merupakan kejahatan ; -----------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa karena para Tergugat sudah tidak memenuhi syarat penghibahan dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat maka hibah tanah kepada para Tergugat ditarik kembali dan dibatalkan ; -----------------------------------------4. Menyatakan hukum karena hibah ditarik kembali maka para Tergugat harus mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman serta bebas dari segala beban termasuk beban hipotik ; ----------------------------------------------------------------------------5 Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ; -------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum para Tergugat membayar perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.786.000,-(Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_10/PDT.G/2015/PN.OLM.zip
- Download PDF
- -_10/PDT.G/2015/PN.OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 3129 K/Pdt/2016
Pertama : 10/Pdt.G/2015/PN.Olm
Statistik8242