Putusan PTA SEMARANG Nomor 87/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak87/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Misbachul Munir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi: Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 1182/Pdt.G/2015/ PA.Amb. tanggal 14 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Awal 1438 Hijriyah;Dalam Rekonvensi: Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 1182/Pdt.G/ 2015/PA Amb. tanggal 14 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Awal 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);b. Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Ambarawa terhadap obyek sengketa, sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sita tanggal 11 Oktober 2016;4. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Ambarawa untuk mengangkat sita jaminan sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3;5. Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi selain dan selebihnya;Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.791.000,00 (enam juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1182/Pdt.G/2015/PA.Amb.
Kasasi : 32 K/Ag/2018
Banding : 87/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik3020