Putusan PT BANDA ACEH Nomor 39/PID.TIPIKOR/2013/PT-BNA |
|
Nomor | 39/PID.TIPIKOR/2013/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asra |
Hakim Anggota | Hidayat Hasyim, Sunardi |
Panitera | Nurul Bariah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh No: 26/Pid.Sus/TPK/2013/PN-BNA, tanggal 10 September 2013, yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - 96 -1. Menyatakan Terdakwa IMANUDDIN BIN TULUS tidak terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan PrimairPenuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umumtersebut;3. Menyatakan Terdakwa IMANUDDIN BIN TULUS terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan korupsi?;4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahundan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;7. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa:1. 4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan MasyarakatAceh Tamiang Nomor 06 /Tahun 2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentangPenunjukan/Penetapan Kampung Penerima Pemberdayaan Masyarakat MelaluiProgram Mandiri Tahun 2010 dan Nama Kecamatan dan KampungPenerima Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Mandiri Terpadu Tahun2010 Kabupaten Aceh Tamiang Serta Susunan Pengurus PengelolaKelompok Maju Bersama Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program MandiriTerpadu Tahun 2010 dan Nama-nama Penerima Manfaat Kampung TanjungGelumpang Kecamatan Sekerak Tahun 2010;2. 1 (satu) lembar Asli Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Nomor :414.2/5295/BPM tanggal 03 Nopember 2010 perihal Pelaksanaan PelatihanPembangunan Ekonomi Masyarakat Gampong Mandiri Terpadu Tahun 2010;3. 2 (dua) lembar Asli Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Nomor :414.2/897/BPM tanggal 18 Februari 2011 tentang Kegiatan PemberdayaanMasyarakat Ekonomi Masyarakat Gampong Mandiri Terpadu (Outsus KabupatenAceh Tamiang) Tahun 2010 yang ditujukan kepada BUPATI Aceh Tamiang;- 97 -4. 5 (lima) lembar Surat Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten AcehTamiang Nomor : 005/234 tanggal 24 Februari 2011 tentang Undangan yangditujukan Kepada datok penghulu tanjung gelumpang, ketua kelompok majubersama, bendahara kelompok maju bersama, FK dan AFK kecamatan sekerak danAnggota Kelompok Maju Bersama serta lampiran daftar hadir rapat tindaklanjutnya dan laporan hasil monitoring dan supervise program mandiri terpaduoleh badan pemberdayaan masyarakat kabupaten aceh tamiang kampung tanjunggelumpang kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang;5. 1 (satu) lembar Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor :414.2/2500 tanggal 08 Maret 2011 tantang Kegiatan pemberdayaan ekonomimasyarakat gampong Mandiri terpadu (Outsus kabupaten Aceh tamiang) tahun2011;6. 7 (tujuh) lembar asli Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten AcehTamiang Nomor : 412.25/324 tanggal 14 Maret 2011 tetang Laporan Monitoringdan Supervisi Program Mandiri Terpadu (dana Outsus 2010) di Desa TanjungGelumpang Kecamatan Sekerak beserta Laporan Hasil Monitoring dan Supervisidan Foto-foto Kunjungan ke Kandang yang belum selesai di buat serta daftar hadirrapat tindak lanjut program mandiri terpadu kelompok maju bersama kampongtanjung gelumpang kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiang;7. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Pengunduran Diri atas Nama Bakhtiar sebagaiBendahara Kelompok Ternak ?Maju Bersama? Kampung Tanjung GelumpangKecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 30 Desember 2010;8. 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Kelompok Maju Bersama Desa MandiriTerpadu Kampung Tanjung Gelumpang Nomor : ???.. /Mj Bsm/Outsus/2011tentang Pengangkatan Bendahara Kelompok ?Maju Bersama? Kampung TanjungGelumpang tanggal 01 Februari 2011;9. 5 (lima) lembar Asli Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor :500/4473 tanggal 27 April 2011 Perihal Evaluasi Kegiatan Pemberdayaan EkonomiMasyarakat Gampong Mandiri terpadu (outsus kabupaten aceh tamiang) tahun 2010dan lampirannys Notulen- 98 -10. 5 (lima) lembar Surat Nomor : 140/183/2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentangSurat Pengatar Kelompok Maju Bersama Perguliran 2012, Lampirannya BeritaAcara Musyawarah dan daftar hadir kampong Tanjung Gelumpang Kecamatansekerak tanggal 15 November 2011;11. 2 (dua) lembar Surat Badan Pemberdayaan masyarakat Nomor : 414.2/5782/BPMtanggal 13 Desember 2011 perihal Pelaksanaan Perguliran KegiatanPemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong Mandiri terpadu Tahun 2010;12. 2 (dua) lembar asli Surat Nomor : 140/014/2012 tanggal 30 Januari 2012 perihalNama-nama Pengurus dan Anggota Kelompok ternak Maju Bersama Perguliran;13. 2 (dua) lembar asli surat Gubenur Aceh Nomor: 414.2/49086 tanggal 14 Juli 2010tentang Penunjukan Lokasi Pemberdayaan Masyarakat melalui Program MandiriTerpadu Tahun 2010;14. 1 (satu) Lembar Telaah Staf Nomor: 414.2/4068/BPM tanggal 16 September 2010perihal pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Mandiri Terpadu beserta lampiranberupa 3 (tiga) lembar konsep keputusan Gubenur;15. 1 (satu) Eks. Copy Surat tugas dari Kepala BPM Aceh Nomor: 094/241/BPMtanggal 10 Desember 2010 beserta lampiran atas nama ANZUMAR,SE, Ir.FAKHRUDDIN, Drs. FAJAR WAHYUDIN dan ASNAWI, SE16. 1 (satu) Eks. asli Laporan Pelaksanaan Pemberdayaan Ekonomi MasyarakatGampong Mandiri Terpadu Tahun 2010;17. 4 (empat) lembar copy Surat Keputusan Kepala BPM Aceh Nomor:414.2/4330/VIII/2010 tanggal 03 Agustus 2010 tentang Penetapan Tenaga AhliPemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Mandiri Terpadu DalamWilayah Aceh Tahun 2010;18. 3 (tiga) lembar Copy Keputusan Gubenur Aceh Nomor: 414.2/612/2010 tanggal28 Oktober 2010 tentang Penetapan Lokasi dan besaran belanja Hibah untukPemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Mandiri Terpadu DalamWilayah Aceh Tahun 2010;19. 4 (empat) lembar Copy Surat keputusan Kepala BPM Aceh Nomor:414.2/340/SK/XI/2010 tanggal 03 Nopember 2010 tentang Penunjukan Penerima- 99 -Manfaat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Mandiri TerpaduDalam Wilayah Aceh Tahun 2010;20. 1 (satu) eks. Asli TERM Of REFERENCE Pemberdayaan Ekonomi MasyarakatGampong Mandiri Terpadu (Otsus Kabupaten Aceh Tamiang) tahun 2010;21. 3 (tiga) lembar Asli Surat Kepala BPM Aceh Nomor: 414.2/4277/BPM tanggal 30September 2010 tentang Pembentukan Pengurus/Kelompok PemberdayaanEkonomi Masyarakat Melalui Program Mandiri Terpadu Tahun 2010;22. 4 (empat) Lembar copy telaah staf Nomor: 414.2/6097/BPM tanggal 29 Desember2010 perihal Pembinaan Tehnis lanjutan Pemberdayaan Ekonomi MasyarakatMelalui Program Mandiri Terpadu Tahun 2010;23. 1 (satu) copy Surat Kepala BPM Aceh Nomor: 414.2/5295/BPM tanggal 03Nopember 2010 perihal Pelaksanaan Pelatihan Pembangunan EkonomiMasyarakat Gampong Mandiri Terpadu Tahun 2010;24. 4 (empat) lembar konsep Surat Keputusan Kepala BPM Aceh Nomor:414.2/332/SK/XI/2010 tanggal 08 Nopember 2010 tentang Penunjukan PanitiaPenyelenggaraan pada Pelatihan Pembangunan Ekonomi Masyarakat GampongMandiri Terpadu dalam Wilayah Aceh Tahun 2010;25. 4 (empat) lembar biodata peserta pelatihan Pembangunan Ekonomi MasyarakatGampong Mandiri Terpadu dalam Wilayah Aceh Tahun 2010 Kabupaten AcehTamiang;26. 3 (tiga) lembar Keputusan Gubenur Aceh Nomor : 412.24/217/2010 tanggal 31Mei 2010 tentang Besaran Dana Bantuan Sosial Kepada Kelompok Masyarakat,Bantuan Keuangan Kepada Desa dan Belanja Hibah Badan PemberdayaanMasyarakat Aceh Tahun Anggaran 201027. 1 (satu) Eks. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Nomor:414.2/340/SK/XI/2010 tanggal 03 Nopember 2010 tentang Penunjukan PenerimaManfaat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Program Mandiri TerpaduDalam Wilayah Aceh Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Tahun 2010;28. 1 (satu) Eks. Asli Laporan Progres Bulan September s/d Desember tahun 2010Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kampung dalam PenanggulanganKemiskinan Tahun 2010;- 100 -29. 1 (satu) Eks. Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Pemberdayaan UsahaEkonomi Produktif Gampong (UEPG) Pemerintah Aceh 2009;30. 1 (satu) Eks. Copy Proposal Pengajuan Rencana Penggunaan Dana PemberdayaanEkonomi Masyarakat Gampong Mandiri Terpadu Dalam PenanggulanganKemiskinan Tahun 2010 Jenis Usaha Ternak Besar, Ternak Unggas, dan PertanianSecara terpadu Kampung Tanjung Gelumpang Kecamatan Sekerak KabupatenAceh Tamiang;31. 1 (satu) Eks. Copy Laporan Progres Program Pemberdayaan Ekonomi MasyarakatKampung dalam Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2010;32. 1 (satu) Eks. Copy Laporan Pertanggung Jawaban Dana Pemberdayaan EkonomiMasyarakat Gampong Mandiri Terpadu Dalam Penanggulangan KemiskinanTahun 2010;33. 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Ternak/Sapi Nomor : 155 / 2011 tanggal 12Juli 2011 tentang 4 (empat) ekor sapi;34. 2 (dua) lembar Asli Surat Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Tamiang Nomor: 414.2/931 tanggal 20 Juni 2012 tentang Laporan Perekembangan Terakhir danBlangko terlampir;35. 4 (empat) lembar photo copy Surat tentang Tanda Penerimaan Nomor Rekening041.01.02 600046 -9 dengan jumlah uang sebesar Rp. 121.856.000,- (seratus duapuluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Surat Camat Sekerak Nomor: 140/079/2012 tanggal 16 Juli 2012 dan daftar jumlah sapi kelompok majubersama kampong tanjung gelumpang kecamatan sekerak kabupaten aceh tamiangtanggal 16 Juli 2012;36. 3 (tiga Lembar Rekening Koran Giro Kelompok Maju Bersama Kampung TanjungGelumpang Nomor: 041 01.02.600046-9 periode 01 Januari 2010 s/d 19 Februari2013;?37. 1 Satu) bundle asli Data Penjualan ternak sapi Kelopomk Maju Bersama DesaMandiri terpadu Kampung Tanjung Gelumpang Kecamatan Sekrak KabupatenAceh Tamiang oleh Tim Penjualan Sapi Kelompok Maju Bersama tanggal 25Desember 2011 ;- 101 -38. 1 (satu) Blok Buku Kwitansi berisikan 21 Lembar tanda terima dari bendaharakelompok:Untuk pembayaran pembuatan kandang ayam seluas 10 m2 tanggal 05-04-2011kepada:- RUSLI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluh riburupiah);- M. JAPAR sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);- ZAINUDDIN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);- SALMAN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluh riburupiah);- RIDWAN UMAR sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah);- SYAFI?I sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluh riburupiah);- AS?ARI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluh riburupiah);- AGUSSAR sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);- AMIR sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluh riburupiah);- YUSDINAR sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);- CIK MAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);- RIKKI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluh riburupiah), RIKKI merupakan anak tiri dari sdra SELAMAT);- MAHMUD sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);- SUYADI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluh riburupiah);- KHUSAIRI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);- 102 -- IMANUDDIN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);- BASYARUDDIN sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah);- M. IDRIS sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (lima puluh riburupiah);- RIDWAN NUR sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) + Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) mendapatkan bantuan pengalihan dari sdra SAHARUDDIN yangdilakukan oleh Ketua Kelompok (sdra IMANUDDIN);Untuk pembayaran pembuatan 20 (dua puluh) kandang ayam tanggal 05-04-2011kepada sek. KHUSAIRI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) + Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diketahui oleh ketua;Untuk pembayaran bibit dan tempat makan / minum tanggal 06-04-2011IMANUDDIN sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).39. 2 (dua) Lembar Rekening Koran Giro Periode 01 Januari 2013 s/d 14 Mei 2013Nomor Rekening 041 01.02.600046-9 Kelompok Maju Bersama KampungTanjung Gelumpang;40.1(satu) bundle Laporan Pertanggung jawaban dana pemberdayaan ekonomimasyarakat gampong Mandiri Terpadu Dalam Penanggulangan Kemiskinankampong Tanjung Geulumpang Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh tamiangTahun Anggaran 2010 tanggal 17 Mei 2011;41.1(satu) bundle Proposal Pengajuan Rencana Penggunaan dana pemberdayaanekonomi masyarakat gampong Mandiri Terpadu Dalam PenanggulanganKemiskinan Tahun 2010 jenis Usaha Pemeliharaan Ternak Besar, Ternak Unggasdan Pertanian secara Terpadu Kampong Tanjung Geulumpang Kecamatan SekerakKabupaten Aceh tamiang tanggal 11 Nopember 2010;42.3(tiga) lembar naskah Perjanjian Hibah Pemerintah Aceh dengan Ketua kelompokMaju Bersama Kampung Tanjung Geulumpang Kecamatan Sekerak Kanpatentamiang pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2011;43.1(satu) bundle Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUA tahunanggaran 2010 Nomor SPM: 1624/SPM-LS/Bel.Bant/2010 tanggal 29 Nopember- 103 -2010 SKPA: 1.200.00-PPKA dicairkan ke rekening PT Bank BPD Aceh CabangKuala Simpang 041.01.02.600046-9 sebesar Rp 800.000.000,- ( delapan ratus jutarupiah) Kepada Kelompok Maju Bersama Kampung Tanjung GeulumpangKecamatan Sekerak Kabupaten Aceh tamiang;a. 1(satu) lembar surat pengantar Nomor 1624/SPP-LS/Bel.Bant/2010 tanggal 29Nopember 2010;b. 1(satu) lembar Tanda Penerimaaan sebesar Rp 800. 000.000,- (delapan ratusjuta rupiah) dari Bendahara Pengeluaran belanja bantuan pada DPKKA kepadasdr Imanuddin ( ketua Kelompok Maju Bersama) tanggal 11 Nopember 2010;c. 2( dua) lembar SPM ( Surat Perintah Membayar ) tahun anggaran 2010 Nomor :1624/SPP-LS/BEl-Bent/2010 tanggal 29 Nopember 2010;d. 1(satu) lembar Surat permintaan membayar (SPP-1) nomor : 1624/SPP-LS/BEl-Bent/2010 tanggal 29 Nopember 2010;e. 1(satu) lembar Surat permintaan membayar (SPP-2) nomor : 1624/SPP-LS/BEl-Bent/2010 tanggal 29 Nopember 2010;f.1(satu) lembar Surat permintaan membayar (SPP-3) nomor : 1624/SPP-LS/BEl-Bent/2010 tanggal 29 Nopember 2010;44. 1 (satu) bundle dokumen berupa:a. 1(satu) lembar kartu kendali perihal pencairan dana Belanja bantuan hibahuntuk Biaya Pemberdayaan ekonomi masyarakat gampong Mandiri TerpaduRp 3.675.000 tanggal 15 Nopember 2010 Nomor 414.2/0612/BPM Kode 900No MK 10194 Tgl M.K 16 Nopember 2010;b. 1(satu) lembar Disposisi yang instruksi/ informasi yaitu Bendahara Khusus ,lakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanggal 19 Nopember 2010;c. 1(satu) lembar Surat Berita acara Serah Terima Bantuan keuangan pada hariKamis tanggal 11 Nopember 2010 yang ditandatangani oleh sdr Santun dan sdrImanuddin serta mengetahui sdr drs Paradis MSi)d. 1(satu) lembar Surat Nomor ; 414.2/0612/BPM tertanggal 16 Nopember 2010dari badan Pemberdayaan masyarakat Aceh yang ditujukan kepada kepalaDinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh dengan perihal- 104 -Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Gampong mandiri Terpadu dalamPenanggulangan Kemiskinan Tahun 2010;e. 1(satu) lembar lampiran daftar Kelompok penerima Manfaat Bantuan HibahPemberdayaan Ekonomi Masyarakat gampong Mandiri Terpadu dalampenanggulangan Kemiskinan tahun anggaran 2010;45. 1 (satu) lembar Slip Penarikan Uang Sejumlah Rp. 123.411.029 Nomor Rekening041 01.02.600046-9 Kelompok Maju Bersama Kampung Tanjung Gelumpangtanggal 14 Mei 2013 yang ditanda tangani oleh sdr. M.Musa Umar (datokPenghulu), sdr. Imanuddin (ketua kelompok), sdr. Basyaruddin (BendaharaPengganti) dan sdri. Liza Kiah (Pendamping), Uang Sejumlah 123.411.000,-(seratus dua puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah); DIRAMPAS UNTUKNEGARA;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.TIPIKOR/2013/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 39/PID.TIPIKOR/2013/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 397 K/Pid.Sus/2014
Banding : 39/PID.TIPIKOR/2013/PT-BNA
Pertama : 26 / Pid.Sus / TPK / 2013 / PN-BNA
Statistik4120