Putusan PN BANDUNG Nomor 469/Pdt.G/2016/PN.Bdg.,. |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2016/PN.Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Longser Sormin |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni, Endang Makmun |
Panitera | Sukeksi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI ; Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat Awang Juangsih adalah ahli waris dari Soerya sebagai pemilik sah objek sengketa ;3. Menyatakan bahwa harta Pusaka peninggalan Wangsa Soerya sebidang tanah yang berlokasi di Jln. Cisaranten Kulon,Rt. 05,Rw.05, Kel.Cisaranten Kulon,Kec. Arcamanik dengan Kohir : No.95 .AS.ll,Persil No:190 dengan luas tanah lebih kurang 11.950 M2 ( Sebelas ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi ) adalah milik wangsa Soerya ( Almarhum) ;4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conser vatoir beslag ) atas harta Pusaka peninggalan Wangsa Soeryayaitu sebidang tanah dengan Persil No : 190 dan Kohir No:95 AS ll yang terkenal di Jln. Cisaranten Kulon Rt.05,Rw. 05, Kel. Cisaranten Kulon, Kec. Arcamanik Kota Bandung dengan luas 11.950 M2 ( Sebelas ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi ) atas nama pemilik Wangsa Soerya dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Solokan- Sebelah Barat ; Pengairan- Sebelah Selatan : Pinus Regency;Sebagaimana dalam Penetapan No. 469/Pdt.G/ 2016/PN.JKT.Bdg. tanggal 15 Juni 2017 dan yang dilaksanakan oleh juru sita PN.Bandung Kls.IA Khusus sebagaimana tersebut dalam berita acara peletakan sita jaminan Nomor : 469/PDT.G/2016 Tanggal 12 Juli 2017 ;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan tidak dibenarkan untuk dijual belikan kepada siapapun juga;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat, bila Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini setiap harinya,sejak putusan ini mempunyai ke kuatan hukum yang pasti sampai putusan dalam perkara aquo dilaksanakan7. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ??? biaya yang timbul dalam perkara Ini, yang dalam peradilan tingkat pertama diperkirakan sebesar Rp. 2.423.000,-( dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah );9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pdt.G/2016/PN.Bdg.,.
Statistik10534