Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 222/Pdt.P/2015/PN.Bpp |
|
Nomor | 222/Pdt.P/2015/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kayat |
Panitera | - H. Helmi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N E T A P K A N :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; ----------------------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama SOLONG di belakang nama Pemohon (ANDI BURHANUDDIN), sehingga nama Pemohon tersebut bertambah, yaitu dari nama : ANDI BURHANUDDIN menjadi ANDI BURHANUDDIN SOLONG ; -------103. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1156/1996 tanggal delapan Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh enam, yang diterbitkan oleh Kepala kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tk.II Balikpapan atau sekarang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ; ------------------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pdt.P/2015/PN.Bpp
Statistik212