Putusan PN MAKASSAR Nomor 98/Pdt.G/1996/PN.UJ.PDG |
|
Nomor | 98/Pdt.G/1996/PN.UJ.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 1996 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | J. Masiku |
Hakim Anggota | Ny. H. Andi Norma, H. Andi Rumpang Mega |
Panitera | Amirah Salamun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MengadiliDalam Konpensi:Tentang Eksepsi:- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Tersebut;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian;- Menyatakan tanah obyek sengketa a quo seluas 1.870 M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) setempat dikenal dengan persil di Jalan Balaikota Nomor 5-E (Lorong Buntu) Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kotamadya Ujung Pandang dengan batas-batasnya:- Sebelah Utara : Tembok bangunan SMP 6;- Sebelah Timur : Selokan;- Sebelah Selatan : Selokan;- Sebelah Barat: Kantor Poltabes/ Kantor Balaikota;adalah sah milik Para Penggugat berdasarkan Sertifikt (Tanpa Bukti Hak) Nomor 731 tanggal 8 April 1994, gambar situasi tanggal 24 April 1977 Nomor 372 atas nama Pemegang Hak Nyonya Ponimah, Samio, Nyonya Tuminem, Suripno, Nyonya Wagiem, Sumiarto, Hartono, Nyonya Hartini, Nyonya Sumarni, Nyonya Hartati, Sunarti, Legianto, dan Hartina;- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII menempati dan menguasai tanah obyek sengketa a quo tanpa izin dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Para Penggugat;- Menghukum Terguat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan tanah obyek sengketa a quo dalam keadaan kosong sempurna kepada Para Penggugat dengan tidak ada sedikitpun syarat-syarat;- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII, secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari terhitung mulai dari diucapkannya putusan ini sampai dengan selesai dilaksanakan (executie);- Menyatakan semua surat pernyataan dan kwitansi tanda terima uang yang ditanda tangani oleh:a. Adam Leunupun (Tergugat I);b. Ny/Ibu Manis (Ny. Sukarmin) dan Lk. Sukardi (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II);c. Lk. Sennen (Tergugat III);d. Lk. Marto dan Lk. Wasisno (Tergugat IV dan Turut Tergugat III);e. Ny. Tukijah (Tergugat V);f. Almarhum Wartam (suami dari Tergugat VI);0adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;- Menghukum masing-masing Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar kerugian sebesar 2% (dua persen) dari ongkos/biaya pindah yang sudah diterima kepada Para Penggugat sebagai berikut:a. Lk. Adam Leunupun (Tergugat I);2/100 ?? Rp 9.000.000,- = Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);b. Lk. Suyetno (Tergugat II);2/100 ?? Rp 9.000.000,- = Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);c. Lk. Sennen (Tergugat III);2/100 ?? Rp 5.500.000,- = Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);d. Lk. Marto (Tergugat IV);2/100 ?? Rp 5.500.000,- = Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);e. Ny. Tukijah (Tergugat V);2/100 ?? Rp 5.250.000,- = Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);f. Ny. Dina (Tergugat VI);2/100 ?? Rp 5.500.500,- = Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);Untuk tiap-tiap bulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Ujung Pandang sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mentaati putusan ini;- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verset, ataupun kasasi (uitvoor baar bij voorraar);- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dianggar sebesar Rp 343.000,- (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);- Menolak gugaran Para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi;- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 1996 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 1996 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pdt.G/1996/PN.UJ.PDG
Statistik7422