- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manokwari nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Mkw tanggal 28 November 2013 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Provisi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan berkekuatan hukum perjanjian secara lisan jual beli atas obyek gugatan antara Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat pada bulan Mei 2012;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk mentaati perjanjian lisan dengan membayar lunas kekurangan pembayaran sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terbanding semula Penggugat;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 6%xRp.350.000.000,- setiap tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Manokwari hingga Pembanding semula Tergugat melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini terhadap obyek gugatan;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 22/PDT/2014/PT JAP |
|
Nomor | 22/PDT/2014/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohammad Legowo |
Hakim Anggota | Muslich Bambang Luqmono, Brmuslich Bambang Luqmono |
Panitera | Matius Paleon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI. DALAM PROVISI. DALAM POKOK PERKARA. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan