- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sebidang tanah kebun yang berisi 60 (senam puluh) patuk cengkeh yang terletak di Palapi Dusun I Bengkoli, Desa Ogoamas I, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala dahulu Dusun I Matugang, Desa Bengkoli, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala sekarang dengan luas dan batas-batas yaitu :
- Utara berbatasan dengan kebun Lasatta;
- Timur berbatasan dengan Sungai Palapi;
- Selatan berbatasan dengan lokasi kebun cengkeh Dg. Baco dahulu/kebun Hi. Issang sekarang;
- Barat berbatasan dengan Sungai Kecil
Putusan PN DONGGALA Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Dgl |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasjid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiqurrohman, Br Hakim Anggota Muhammad Taofik |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryanto Mantong Pasolang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
luas kurang lebih 2 Hektar adalah harta milik Penggugat 3. Menyatakan surat penyelesaian sengketa kebun cengkeh nomor : 141/55/Kec.SJU/IX/2015 tanggal 15 September 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat II tidak sah. 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan siapapun yang menguasai tanah milik Penggugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan kosong. 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap. 7. Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian dan selebihnya. 8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 9.844.000,- (sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2017/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2017/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Dgl
Statistik8027