- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris Yosef Lebu Patinggi (a) Mantari Lebu dan Gerarda Tanga.
- Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah milik Penggugat bersama saudaranya yang diperoleh dari orang tuanya Yosef Lebu Patinggi (a) Mantari Lebu dan Gerarda Tanga.
- Menyatakan bahwa sertipikat hak milik No.17 tahun 1979 seluas 28.935 M2 atas nama Tergugat I Prof.T.R. Andi Lolo, Ph, D adalah tidak mengikat.
- Menyatakan bahwa sertipikat yang diterbitkan oleh masing-masing Tergugat II Malchus Sampe (SHM) No.514 seluas 1692 M2, Tergugat IV Bonifasius Sampe (SHM) No.513 seluas 2357 M2, Tergugat V Damianus Sampe (SHM) No.512 seluas 1780 M2 adalah tidak mengikat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VII yang menerbitkan sertipikat hak milik atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.264.000,00 (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 80/Pdt.G/2018/PN Mak |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2018/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wempy William James Duka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Situru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2018/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2018/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1521 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 595 PK/Pdt/2022
Pertama : 80/Pdt.G/2018/PN Mak
Banding : 289 PDT 2019 PT Mks
Statistik21685