Putusan PN GORONTALO Nomor 51/PDT.G/2010/PN.GTLO |
|
Nomor | 51/PDT.G/2010/PN.GTLO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 3 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry M.j. Sumlang |
Hakim Anggota | Sarma Siregar, Arief H. Nugraha |
Panitera | Agus Soetrisno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan para PENGGUGAT yakni ALADIN TANGAHU, IMAN TANGAHU, MIDEN TANGAHU, IDRIS TANGAHU DAN SAMSIAR TANGAHU adalah merupakan ahli waris yang sah dari alm. SUAIB TANGAHU;3. Menyatakan objek sengketa 56 (lima puluh enam) pohon kelapa yang tumbuh di atas tanah milik Alm. R.J. DATUWELA yang terletak di Desa Alo Kec. Bone Raya Kab. Bone Bolango dengan batas- batasnya :A. Pada lokasi I tumbuh 31 pohon kelapa :? Utara dulu dengan pohon kelapa milik Lk. Karimu dan sekarang dengan Lk. Uru Kamaru;? Timur dulu dengan pohon kelapa kepunyaan Karimu dan sekarang Lk. Kisman Biya;? Selatan dulu dengan sungai Tombulilato dan sekarang dengan pohon kelapa milik Lk. Suaib T. Tangahu dan Pr. Saripa Ntoi;? Barat dulu dengan pohon kelapa kepunyaan Porouw dan sekarang dengan kelapa Lk. Nasarudin Kono;B. Pada Lokasi II tumbuh sejumlah 25 pohon kelapa :? Utara dulu dengan pohon kelapa milik K. Kamaru dan sekarang dengan pohon-pohon kelapa Suaib T. Tangahu;? Timur dulu dengan pohon kelapa Utino Thalib dan sekarang milik Suaib T. Tangahu;? Selatan dulu dengan sungai Tombulilato dan sekarang dengan pohon-pohon kelapa milik Nasarudin Kono;? Barat dulu dengan sungai Tombulilato dan sekarang tetap dengan sungai Tombulilato;Merupakan harta peninggalan alm. SUAIB TANGAHU dimana Para PENGGUGAT berhak atasnya;4. Menyatakan tindakan para TERGUGAT yang telah menguasai obyek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;5. Menghukum para TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada para PENGGUGAT dalam keadaan baik, bila perlu dengan bantuan pihak berwajib;6. Menyatakan bukti T-1 s/d T-3 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;7. Menolak gugatan para PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1. 966.000,- (satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2010 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1510 K/Pdt/2012
Pertama : 51/Pdt.G/2010/PN.Gtlo
Statistik10119