Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 2/G/KI/2016/PTUN.YK |
|
Nomor | 2/G/KI/2016/PTUN.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN KIP |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Josiano Leo Haliwela |
Hakim Anggota | Riyani Masyitoh, Umar Dani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi untuk seluruhnya; -------------------------------------------------------------------------------------- 2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 011/VI/KIDIY-PS/2016 tanggal 5 Oktober 2016; -----------------------------------------3. Memerintahkan kepada Termohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk memberikan informasi kepada Pemohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi berupa salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ.01/UP.90/2013 tanggal 4 Maret 2013; -----------------------------------------------4. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 334.000,00 ( Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/G/KI/2016/PTUN.YK.zip
- Download PDF
- 2/G/KI/2016/PTUN.YK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 89 K/TUN/2017
Pertama : 02/G/KI/2016/PTUN.YK
Statistik14758