Putusan PN BANDUNG Nomor 232/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg |
|
Nomor | 232/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phiperdata khusus |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, Bdi Manaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI; DALAM PROVISI; - Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak upah dari para Penggugat sebagai pekerja yang belum terbayar secara tunai dan sekaligus sampai dengan hubungan kerja dinyatakan putus sebesar Rp 36.468.000,- (tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut ;/1. Penggugat---------1. Penggugat I, DICKI FAHMI;4 Bulan x Rp 2.989.000,- = Rp 11. 956.000,-2. Penggugat II, DEDI KUSWANDI;4 Bulan x Rp 3.139.000,- = Rp 12.556.000,-3. Penggugat III, SRI LESTARI;4 Bulan x Rp 2.989.000,- = Rp 11.956.000,-4. Menghukum Tergugat untuk membayar Para Penggugat Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 122.032.250,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut ; 1. Penggugat I, DICKI FAHMI, mulai bekerja 15 Januari 2004, sehingga masa kerja 11 tahun 6 bulan;- Uang Pesangon : 9 x Rp 2.989.000,- = Rp 26.901.000,-- Uang Penghargaan masa kerja : 4 x Rp 2.989.000,- = Rp 11.956.000,-- Uang Penggantian hak : 15% x Rp 38.857.000,- = Rp 5.828.550,-J u m l a h = Rp 44.685.550,-2. Penggugat II, DEDI KUSWANDI, mulai bekerja 26 Januari 2010, sehingga masa kerja 5 tahun 6 bulan;- Uang Pesangon : 6 x Rp 3.139.000,- = Rp 18.834.000,-/Uang penghargaan---------- Uang Penghargaan masa kerja : 4 x Rp 3.139.000,- = Rp 12.556.000,-- Uang Penggantian hak : 15% x Rp 31.390.000,- = Rp 4.708.500,-J u m l a h = Rp 36.098.500,- 3. Penggugat III, SRI LESTARI, mulai bekerja 11 Desember 2006, sehingga masa kerja 8 tahun 7 bulan;- Uang Pesangon : 9 x Rp 2.989.000,- = Rp 26.901.000,-- Uang Penghargaan masa kerja : 3 x Rp 2.989.000,- = Rp 8.967.000,-- Uang Penggantian hak : 15% x Rp 35.868.000,- = Rp 5.380.200,-J u m l a h = Rp 41.248.200,-6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perjanjian yang dibuat pada tanggal 19 Februari 2015 adalah demi hukum tidak mengikat Tergugat Konvensi (Penggugat rekonvensi) dengan Penggugat konvensi (Tergugat rekonvensi).DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.091.000,- (Satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 545 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 232/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg
Statistik22863