Putusan DILMILTAMA Nomor 26-K/PMU/BDG/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 26-K/PMU/BDG/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsma Tni Bambang Aribowo |
Hakim Anggota | Laksma Tni Bambang Angkoso W., Laksma Tni Sinoeng Hardjanti |
Panitera | Mayor Sus Ziky Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR: 25-K/ PMT-II/AD/II/2016 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2016, UNTUK SELURUHNYA. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Denny Indrawan Mayor Inf NRP.21930007970971 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :???Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama??? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat : a. 1 (satu) lembar kwitansi/ tanda penerimaan uang sebesar Rp 480. 000.000; (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Terdakwa, tanggal 05 Maret 2008.b. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Bersama tertanggal 31 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh Sdr Jonni MP Sibarani, Sdr Reslan, Sdr Deni Rahmat dan Terdakwa.c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan atas nama Sdr Adrian tanggal 31 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh Sdr Adrian dan Sdri Siti Dewi Warlika.d. 1 (satu) lembar Surat Pencabutan Pernyataan tertanggal 24 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Sdr Reslan Silaban.e. 1 (satu) lembar Surat Pencabutan Pernyataan tertanggal 03 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Sdr Adrian dan Sdri. Siti Dewi Warlika.f. 1 (satu) lembar Surat Pencabutan Pernyataan tertanggal 24 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Sdr Deni RZ.g. Berita Acara Serah Terima Pernyataan Penyelesaian Pertanggung Jawaban yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan Ir. H.Sarjan Rudiono, M.Eng dengan disaksikan oleh Sdr.Kamaludin dan Hj.Nur Asiah pada tanggal 02 September 2010.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26-K/PMU/BDG/AD/XI/2016
Pertama : 25 -K/PMT-II/AD/VII/2016
Statistik1460