Putusan PN TARAKAN Nomor 276/Pid.Sus/2013/PN.TRK |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2013/PN.TRK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | 1. Edy Antonno, 2. Andry Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ERIS SANTOSO Bin SUHATSYAH ISTAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?;------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ERIS SANTOSO Bin SUHATSYAH ISTAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa:------------------------------------------------------------ 1 (satu) lembar celana Jeans warna biru ;---------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kaos warna pink ;------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru ;--------------------------------------------------- 1 (satu) lembar maniset warna krem ;-------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Hp Black Berry ;---------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah jam tangan warna biru ;-------------------------------------------------------Supaya dikembalikan kepada saksi RAMLAH RAM;------------------------------------- 1 (satu) buah senjata airsoft Gun ;-----------------------------------------------------------Supaya dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------- 2 (dua) buah handuk warna orange dan hijau ;--------------------------------------------- Supaya dikembalikan kepada terdakwa ;-----------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 09/PID/2014/PT.KT.Smda
Pertama : 276 / Pid.Sus / 2013 / PN.Trk
Statistik5322