Putusan PN SEMARANG Nomor 145/Pdt.G/2017/PN Smg |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistiyono |
Hakim Anggota | Fatchurrochman, Dewi Perwitasari |
Panitera | Rc. Helmy Hartandya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan bagi Para Penggugat ;3. Menyatakan Akta Persetujuan Bersama Nomor 18 tanggal 28 Maret 2000 yang dibuat dihadapan Tan Biang Tjong, S.H., Notaris di Semarang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Para Penggugat dan Para Tergugat ;4. Menyatakan Surat Keputusan tanggal 25 Desember 2002 yang mencabut status Penggugat I sebagai anggota TRUSTEE dan menghapuskan kedudukan Penggugat I sebagai beneficiary atau Penerima Manfaat adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat ;5. Menyatakan sebagai berikut :a. Joint Memorandum of Understanding tanggal 26 Desember 2002;b. Perjanjian (Deed) tertanggal 30 September 2004;c. Akta Penetapan Keputusan Rapat Nomor 04 Tanggal 15 April 2014 dibuat dihadapan Tan Bian Tjong, S.H, Notaris di Semarang;d. Akta Penolakan Waris Nomor 03 Tanggal 13 Juni 2014 dibuat dihadapan Tan Bian Tjong, S.H, Notaris di Semarang;e. dan surat-surat lain atau akta-akta yang diterbitkan berdasarkan sebagaimana amar putusan angka 5, 6a, 6b,6c dan 6d. Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) adalah sah, baik dan berharga (goed en van waarde te verklaren) terhadap tanah-tanah yang telah diletakkan sita jaminan berdasarkan Berita Acara Jaminan No. 145/ Pdt.G/ 2017/ PN.Smg, tanggal, Senin, 10 Juli 2017, yaitu :1) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 07059 terletak di Desa/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 9.040 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat. Dengan batas-batas :- Utara : SHM No.07058/ Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong;2) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 07058 terletak di Desa/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.598 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat. Dengan batas-batas :- Utara : SHM No.07056/ Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : SHM No. 07059/Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;3) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 07057 terletak di Desa/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 3.107 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat. Dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Saluran air ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;4) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 07056 terletak di Desa/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.765 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat. Dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : SHM No. 07058/ Tanah kosong ;- Barat : SHM No. 128/ Tanah kosong ;5) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 208 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, sekarang Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.080 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat. Dengan batas-batas :- Utara : SHM No.200/ Bangunan ;- Timur : SHM No 173/ Bangunan ;- Selatan : SHM No. 110 ;- Barat : Tanah kosong ;6) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 312 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, sekarang masuk Wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 5.300 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe ;7) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 19 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan (sekarang Wonosari), Kecamatan Tugu (sekarang Ngaliyan), Kota Semarang,Propinsi Jawa Tengah, seluas + 5.300 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe ;8) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 377 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 3.570 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe. Dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;9) Sebidang tanah dan/ atau bangunan berdasar Sertipikat Hak Milik No. 200 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut sekarang Wonosari, Kecamatan Tugu sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 3.520 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat. Dengan batas-batas :- Utara : Bangunan ;- Timur : Jalan & SHM No. 198 ;- Selatan : SHM No. 208 ;- Barat : SHM No. 206/ Bangunan ;10) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 198 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut sekarang Wonosari, Kecamatan Tugu sekarang Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 3.800 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat. Dengan batas-batas :- Utara : Jalan ;- Timur : SHM No. 206/ Tanah kosong ;- Selatan : SHM No. 163/ Tanah kosong ;- Barat : Jalan ;11) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 285 terletak di Jl. Puspowarno Desa/ Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 928 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe. Dengan batas-batas :- Utara : Jl. Pusponjolo Selatan ;- Timur : HGB No. 308/ Bangunan ;- Selatan : Jl. Pusponjolo Selatan ;- Barat : Jl. Pusponjolo Tengah ;12) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 128 terletak di Desa/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 4.145 m2, terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat. Dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : SHM No. 07056 dan SHM No. 07058/ Tanah kosong;- Selatan : Sungai ;- Barat : Tanah kosong ;13) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 462 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.099 m2, terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat. Dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : SHM No. 07056 dan SHM No. 07058/ Tanah kosong;- Selatan : Sungai ;- Barat : Tanah kosong ;14) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 388 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah + 3.224 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Sungai Beringin ;- Barat : Tanah kosong ;15) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 354 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 4.512 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong Ds. Randugarut;- Timur : Tanah SHM No. 364;- Selatan : Saluran air;- Barat : Tanah milik Tari bin Wahyu Surjo Luhur ;16) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 176 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 3.660 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : Tanah SHM No. 169;- Timur : Jalan ;- Selatan : Tanah SHM No. 174 ;- Barat : Tanah SHM No. 267 ;17) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 151 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas + 3.800 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Tanah milik Bambang ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Tanah milik Wahyuni Alim ;- Barat : Gudang ;18) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 150 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas + 3.800 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Tanah milik Suryo Luhur ;- Barat : Tanah kosong ;19) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 110 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Propinsi Jawa Tengah seluas + 4.579 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : Tanah milik Sdr. Kamin ;- Timur : Tanah milik Sdr. Mangun ;- Selatan : Tanah milik Salami ;- Barat : Tanah milik Sdr. Mangun ;20) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 459 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 7.200 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : Pemukiman ;- Timur : Tanah kosong dan SHM No. 353 ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;21) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 452 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 3.666 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : SHM No. 461 dan Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : SHM No. 371 dan Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;22) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 482 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.344 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Saluran air ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;23) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 176 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 3.660 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : SHM No. 462/ Tanah kosong ;- Selatan : SHM No. 463/ Tanah dan Bangunan;- Barat : SHM No. 378/ Bangunan ;24) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 109 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 13.005 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : SHM No. 141/ Tanah kosong;- Timur : Jalan ;- Selatan : Sungai Beringin ;- Barat : SHM No.141 dan SHM No. 58/ Tanah kosong ;25) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 681 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas + 4.608 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : SHM No. 381/ Tanah kosong ;- Selatan : SHM No. 127/ Tanah kosong;- Barat : Sungai ;26) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 645 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas + 5.100 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : SHM No. 762/ Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : SHM No. 642/ Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;27) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 732 terletak di Desa/ Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.801 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Permukiman Perkampungan ;- Selatan : Jalan Kampung ;- Barat : Saluran air ;28) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 634 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas + 4.525 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Bangunan ;- Timur : Bangunan ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;29) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 783 terletak di Desa/ Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 4.746 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Pabrik Meubel ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong/ Kapling ;30) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 665, terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 4.788 m2 terdaftar atas nama LIONG SWAT HIANG ;- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;31) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 210 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.784 m2 terdaftar atas nama LIONG SWAT HIANG, dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Makam ;- Barat : Makam ;32) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 384 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu,dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 5.438 m2 terdaftar atas nama LIONG SWAT HIANG, dengan batas-batas :- Utara : Jalan Raya Walisongo ;- Timur : Makam ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;33) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 635 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.675 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Pabrik Meubel ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Gudang Barang jadi ;34) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 282 terletak di Jl. Puspowarno Desa/ Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 822 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Jl. Pusponjolo Selatan ;- Timur : HGB No. 308/ Bangunan ;- Selatan : HGB No. 308/ Bangunan;- Barat : Jl. Pusponjolo Tengah ;35) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 463 terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.508 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : SHM No. 376 dan Tanah kosong;- Timur : SHM No. 462 dan Tanah kosong ;- Selatan : Jalan dan SHM No. 378 dan Tanah kosong ;- Barat : Bangunan SHM No. 378 dan Tanah kosong ;36) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 461, terletak di Desa/ Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 3.116 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Makam ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : SHM No. 198 dan Tanah kosong ;37) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 136 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengahseluas + 9.180 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas:- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Saluran air ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;38) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 848 terletak di Jl. Karanganyar Desa/ Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 15.020 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Saluran air ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Jalan Perum Griyo Indo Permai ;- Barat : Jalan Gang Kampung ;39) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 52 terletak di Desa/ Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, dahulu Kendal sekarang Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 22.300 m2 terdaftar atas nama LOEKITO RAHARDJO HIDAJAT, dengan batas-batas :- Utara : Perumahan Walisongo ;- Timur : Jl. Malik Ibrahim ;- Selatan : Perumahan Bukit Walisongo Permai ;- Barat : UIN Walisongo ;40) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 127 terletak di Desa/ Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 6.033 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : SHM No. 681/ Tanah kosong ;- Timur : SHM No.388/ Tanah kosong ;- Selatan : Sungai Beringin ;- Barat : Tanah kosong ;41) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 637 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 4.900 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Tanah kosong ;42) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 21 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan (sekarang Wonosari), Kecamatan Tugu (sekarang Ngaliyan), Kota Semarang,Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 9.355 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe . Dengan batas-batas:- Utara : Tanah kosong;- Timur : SHM No. 681/ Tanah kosong ;- Selatan : Sungai ;- Barat : SHM No. 645 dan SHM No. 642/ Tanah kosong ;43) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 642 terletak di Desa/ Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 3.734 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat, dengan batas-batas :- Utara : SHM No. 642/ Tanah kosong ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Sungai Beringin ;- Barat : Tanah kosong ;44) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 236 terletak di Desa/ Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 6.301 m2 terdaftar atas nama LIONG SWAT HIANG, dengan batas-batas :- Utara : Saluran air ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Saluran air ;- Barat : Tanah kosong ;45) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 140 terletak di Desa/ Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas + 5.031 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Saluran air ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Saluran air ;- Barat : Tanah kosong ;46) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No.220 terletak di Desa/ Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 5.122 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Saluran air ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Saluran air ;- Barat : Tanah kosong ;47) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 1250 terletak di Desa/ Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 10.283 m2 terdaftar atas nama LIONG SWAT HIANG, dengan batas-batas :- Utara : Pabrik Rehoba Cargillr ;- Timur : Makam ;- Selatan : Jalan Raya Walisongo/ Jalan Kendal-Semarang;- Barat : Ruko/ Tanah kosong ;48) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 183 terletak di Desa/ Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 5.716 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat dahulu Lim Loe, dengan batas-batas :- Utara : Saluran air ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Saluran air ;- Barat : Tanah kosong ;49) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 41 terletak di Desa/ Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, sekarang masuk wilayah Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 6.460 m2 terdaftar atas nama LIONG SWAT HIANG, dengan batas-batas :- Utara : Saluran air ;- Timur : Tanah kosong ;- Selatan : Saluran air ;- Barat : Tanah kosong ;Melalui bantuan pelaksanaan Sita Jaminan (delegasi) Ketua Pengadilan Negeri Ungaran yaitu :50) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 56 terletak di Desa/ Kelurahan Candi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 5.510 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;51) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No.57 terletak di Desa/ Kelurahan Candi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 9.200 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;52) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 144 terletak di Desa/ Kelurahan Kenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 2.190 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;53) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 383 terletak di Desa/ Kelurahan Kenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 4.900 m2 terdaftar atas nama Lukito Rahardjo Hidajat ;54) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 384 terletak di Desa/ Kelurahan Kenteng, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 5.395 m2 terdaftar atas nama Lukito Rahardjo Hidajat ;Melalui bantuan pelaksanaan Sita Jaminan (delegasi) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara :55) Sebidang tanah berdasar Sertipikat Hak Milik No. 6316 terletak di Desa/ KelurahanRorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, seluas + 6.640 m2 terdaftar atas nama Loekito Rahardjo Hidajat ;7. Menghukum Para Tergugat untuk kembali tunduk dan patuh terhadap Akta Persetujuan Bersama Nomor : 18 tanggal 28 Maret 2000, yang dibuat di hadapan Notaris TAN BIAN TJONG, SH. (Turut Tergugat) ;8. Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar kerugian Materiil (Materiele Schade) kepada Para Penggugat sebesar Rp.13.500.000.000,- (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah) ;9. Menghukum Turut Tergugat tunduk terhadap putusan ini ;10. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.79.132.000,- (tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; 11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 145/Pdt.G/2017/PN Smg
Kasasi : 1125 K/Pdt /2019
Lainnya : 38,39,43/PDT.K/2018/PN.Smg
Statistik
Statistik
283
50