Putusan PN PINRANG Nomor 229/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Andi Aqsha, Sh.yusdwi Yanti |
Panitera | Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I. Yuliana alias Yuli bin Arifindan terdakwa II. Nahrul alias Alu bin Marru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan I";Menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa; - 3 (tiga) paket pipet plastik kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0731 gram; - 1 (satu) buah pembungkus rokok u-mail; - 1 (satu) sachet plastik kecil kosong; - 2 (dua) unit handphone;digunakan dalam perkara lain atas nama Jumriah alias Jumi binti Rusdi;Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2019/PN Pin
Banding : 129/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik10618