- Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa yaitu sebidang tanah pekarangan SHM No. 661, luas + 456 m2 dengan ukuran panjang : sebelah timur + 31 meter dan sebelah barat + 23,5 meter serta lebar : sebelah utara + 16 meter dan sebelah selatan + 17,5 meter tercatat atas nama : Heri Kuswanto yang terletak di Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas-batas sesuai dengan gambar situasi tanggal 26- 3-1980 No. 629 / 1980, yaitu :
- Sebelah Utara : Tanah Karyo Semito
- Sebelah Timur : Tanah Wirodikromo
- Sebelah Selatan : Jalan Solo - Wonogiri
- Sebelah Barat : Tanah Ny. Purwanti
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menempati dan menguasai serta mendirikan bangunan diatas tanah obyek sengketa dan menyewakan pada orang-orang yang mendapat ijin darinya tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum para Tergugat serta orang-orang yang mendapat ijinnya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan bersih dengan membongkar seluruh bangunan yang berdiri diatas tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan alat Negara yang berwenang;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sejak tanah obyek sengketa menjadi milik Penggugat, yaitu bulan Maret 2007 hingga gugatan ini diajukan selama 129 bulan, yaitu sebesar : Rp. 684.000.000,- ( enam ratus delapan puluh empat puluh juta rupiah)
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoebaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.506.000,00 (satu juta lima ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 101/Pdt.G/2017/PN Skh |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2017/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erni Kusumawati, Br Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah milik sah Penggugat Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 321/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 1867 K/Pdt/2019
Pertama : 101/Pdt.G/2017/PN Skh
Statistik9626