Putusan PT BANJARMASIN Nomor 3/PDT/2017/PT BJM |
|
Nomor | 3/PDT/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Ether Binti |
Hakim Anggota | Abdul Siboro, Brkhairul Fuad |
Panitera | Rosmilajanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari para Penggugat / Pembanding; Mengadili Sendiri : - Dalam Provisi. Menolak tuntutan provisi para Penggugat / Pembanding; - Dalam Eksepsi. Menolak Elsepsi Tergugat I dan II / Terbanding. - Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat / Pembanding untuk sebagian. 2. Menyatakan ahli waris Alm MARULAM MARBUN, SE. MBA. Adalah : 1. BETTY IMELDA MARBUN. 2. ERVINNA MARBUN. 3. FRANS EDDIE ARNOLD MARBUN. 4. BERLIAN MARISKA MARBUN. 5. RADEN RORO SURYO PROBOWATI. 6. PARNINGTON MARBUN. 3. Menyatakan harta warisan dari Alm MARULAM MARBUN, SE. MBA., yang belum dibagi waris untuk dibagi waris dengan masing-masing ahli waris mendapatkan pembagian yang sama besar yaitu masing-masing 1/6 bagian dari 2/3 harta warisan Alm MARULAM MARBUN, SE. MBA., berupa : a. Saham pada PT Borneo Lestari Jaya sebanyak 1080 lembar saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp. 27.000.000,- ( dua puluh tujuh juta Rupiah) atas nama MARULAM MARBUN, SE. MBA. b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 481/ Sungai Dua, seluas 1.048 M2, surat ukur No. 09/SDA/2003 tanggal 9 April 2003, atas nama MARULAM MARBUN, yang terletak di Jl. Propinsi Serongga, Kelurahan Sungai Dua, Kecamatan Batulicin, Kab. Kota Baru, Kalimantan Selatan. c. Sebidang tanah Sertifrikat Hak Milik No. 639/ Alalak Utara, seluas 135 M2, gambar situasi No. 4095/1996, tanggal 7 Nopember 1996 atas nama MARULAM MARBUN, yang terletak di Jl. Raden Eddy Junaidi, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjar Utara, Kotamadya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sekarang dikenal dengan nama Jalan Simpang Gusti Komp. Mutiara, Kayu Tangi, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. d Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 644/Alalak Utara, seluas 135 M2, gambar situasi No. 4100/1996 tanggal 7 November 1996, atas nama Marulam Marbun, yang terletak di Jl. Raden Eddy Junaidi, kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjar Utara, Kotamadya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sekarang dikenal dengan nama Jalan Simpang Gusti Komp.Mutiara No.25D RT.32 Kayu Tangi, Banjarmasin, Kalimantan selatan. e Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 645/Alalak Utara, seluas 135 M2, gambar situasi No. 4101/1996 tanggal 7 November 1996, atas nama Marulam Marbun, yang terletak di Jl. Raden Eddy Junaidi, kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjar Utara, Kotamadya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sekarang dikenal dengan nama Jalan Simpang Gusti Komp.Mutiara No.26 RT.32 Kayu Tangi, Banjarmasin, Kalimantan selatan. f. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 652/Alalak Utara, seluas 144 M2, gambar situasi No. 4108/1996 tanggal 7 November 1996, Marulam Marbun, yang terletak di Jl. Raden Eddy Junaidi, kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjar Utara, Kotamadya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sekarang dikenal dengan nama Jalan Simpang Gusti Komp.Mutiara, Kayu Tangi, Banjarmasin, Kalimantan selatan. g Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 653/Alalak Utara, seluas 155 M2, gambar situasi No. 4109/1996 tanggal 7 November 1996, atas nama Marulam Marbun, yang terletak di Jl. Raden Eddy Junaidi, kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjar Utara, Kotamadya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sekarang dikenal dengan nama Jalan Simpang Gusti Komp.Mutiara No.25D RT.32 Kayu Tangi, Banjarmasin, Kalimantan selatan. 4. Menyatakan terhadap harta pribadi Alm. MARULAM MARBUN, SE. MBA, berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 538/ Sungai Baru, seluas 162 M2, gambar situasi no. 881/1986 tanggal 22 Pebruari 1993, atas nama Marulam Marbun, yang terletak di Jl. Ahmad Yani Km 1, Rt 20, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjar Timur, Kotamadya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hanya diwaris oleh Para penggugat dan Tergugat II; 5. Menyatakan tidak sah hibah wasiat yang dituangkan dalam Akta Notaris LINDA KENARI, SH. MH. No.5 tanggal 4 Januari 2007, kecuali hanya sebesar 1/3 (satu pertiga) bagian dari harta peninggalan Alm. MARULAM MARBUN, SE. MBA, diatas; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 3/PDT/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PDT/2017/PT BJM
Kasasi : 2665 K/Pdt/2019
Banding : 34/PDT/2017/PT BJM
Pertama : 16/PDT.G/2016/PN BJM
Statistik13568