- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi sebagai pemilik sah satu-satunya atas bidang tanah seluas 11.674M2 (sebelas ribu enam ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terdiri dari :
- Bidang tanah seluas 7.100M2 (tujuh ribu seratus meter persegi) sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1266/Margajaya Gambar Situasi Nomor : 4191/1986 tanggal 16 Juli 1986 dan ;
- Bidang tanah seluas 4.574M2 (empat ribu lima ratus tujuh puluh empat meter persegi) bukti Hak Girik C 250 Persil 23 Kelas II dengan dasar Akta Jual Beli Nomor : 246/2016 tanggal 30 Desember 2016;
- Memerintahkan Tergugat II dalam Rekonpensi/Turut Tergugat II dalam Konpensi untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah seluas 4.574M2 (empat ribu lima ratus tujuh puluh empat meter persegi) sebagaimana yang telah dimohonkan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi ;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan permohonan dari Para Pemohon Intervensi I dan Para Pemohon Intervensi II untuk sebagian ;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1266/Margajaya dan Akta Jual Beli Nomor : 246/2016 tanggal 30 Desember 2016 sah menurut hukum;
- Menyatakan HAMIDIN PAKPAHAN (Termohon Intervensi I) sebagai pemilik sah atas bidang tanah seluas 11.674M2 (sebelas ribu enam ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terdiri dari :
- Bidang tanah seluas 7.100M2 (tujuh ribu seratus meter persegi) sebagaimana yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1266/Margajaya Gambar Situasi Nomor : 4191/1986 tanggal 16 Juli 1986 dan ;
- Bidang tanah seluas 4.574M2 (empat ribu lima ratus tujuh puluh empat meter persegi) bukti Hak Girik C 250 Persil 23 Kelas II dengan dasar Akta Jual Beli Nomor : 246/2016 tanggal 30 Desember 2016;
- Menolak permohonan Intervensi dari Para Pemohon Intervensi I dan Para Pemohon Intervensi II selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dan Termohon Intervensi I/Penggugat asal secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini berjumlah sebesar Rp.2.099.000,-(dua juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 371/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 371/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuliani, Br Hakim Anggota Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM PERKARA POKOK : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM INTERVENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI SERTA DALAM INTERVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 371/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik379201