Putusan PN BATAM Nomor 670/Pid.Sus/2016/PN. Btm |
|
Nomor | 670/Pid.Sus/2016/PN. Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Hera Polosia Destiny, Iman Budi Putra Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RICA BAWAZIR Alias RICA Binti ABDURALHMAN BAWAZIRterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual, Membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RICA BAWAZIR Alias RICA Binti ABDURALHMAN BAWAZIR dengan pidana penjara selama 12(dua belas) tahun denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjaraselama 1 (satu) tahun penjara ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan Barang bukti berupa : - 204 (dua ratus empat) butir Narkoba jenis Ekstasi dengan perincian 99 (Sembilan puluh Sembilan) butir berlogo WB warna biru, 100 (seratus) butir warna pink berlogo Mahkota dan 5 (lima) butir Narkoba warna hijau berlogo R seluruhnya dikemas dalam plastik bening.- 1 (satu) bungkus plastik bening / transparan berisikan serbuk Kristal diduga sabu seberat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.- 1 (satu) buah HP merk Nikoa model RM-1134 warna hitam berikut kartu HP.081907030769 dan 0197137042Dirampas untuk Dimusnahkan- 1 (satu) buah buku passport No. A2206747 An. Rica Bawazir.- 1 (satu) buah KTP asli An. Rica Bawazir.Dikembalikan kepada terdakwa- 1 (satu) buah kunci kamar hotel hai ? hai No. 103.Dikembalikan kepada pihak Hotel hai - hai- 1 (satu) buah kunci kamar Nagoya mansion No. 1709Dikembalikan kepada pihak Nagoya Mansion- 1 (satu) lembar stuck pembayaran Hotel hai ? hai Nomor : 19377 An. Rica Bawazir tanggal 16 Mei 2016Terlampir dalam berkas perkara 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 670/Pid.Sus/2016/PN._Btm.zip
- Download PDF
- 670/Pid.Sus/2016/PN._Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PID.SUS/2017/ PT.PBR.
Kasasi : 1794 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 670/Pid.Sus/2016/PN.Btm.
Statistik7528