Putusan PN MAKASSAR Nomor 344 / Pid.B / 2014 / PN Mks |
|
Nomor | 344 / Pid.B / 2014 / PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | Muhammad Damis, Lsjuaedi |
Panitera | Yuliati Azis |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa dr. Hasan Anoez, MPH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:Foto copy legalisir Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 779 / 1985 tanggal 19 Oktober 1995;- Foto copy legalisir Surat Ijin Penghunian Nomor 007 / HUP / SIP / r / 82 tanggal 1 Desember 1982;Foto copy legalisir SHM Nomor 7 / desa Mangkura tanggal 10 Januari 1963 an. Tjoa Soel Ho (Herman Tjoa);- Foto copy legalisir Putusan PTUN Ujung Pandang Nomor 46 / G.TUN / 1995 / P. TUN.U.Pdg tanggal 22 April 1996;- Foto copy legalisir SHM Nomor 7 / desa Mangkura tanggal 13 Mei 1993 an. Piter David; - Foto copy legalisir Surat Keputusan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Prop. Sul-Sel No.520.1 / 961 / 453 / 53-01/97 tanggal 8 Juli 1997;- Foto copy legalisir Buku Tanah Hak Milik Nomor 2 an. Dr. Hasan Anoez;- Foto copy legalisir SHM No. 2 I Sawerigading (Mangkura), tanggal 23 Juli 1997, SU No. 3 luas 860 m2 an. Dr. Hasan Anoez;- Foto copy legalisir Akta Jual Beli No. 481 / XII / 1988, tanggal 29 Desember 1989 dari Yetty Fanny kepada Peter David;Foto copy legalisir Memori Kasasi para Penggugat I untuk Kasasi tanggal 23 Oktober 1997 beserta dengan lampiran SHM No. 1 /Sawerigading an. Dr. Hasan Anoez dan GS Nomor 3/1963;- Foto copy legalisir Warkah Buku Tanah SHM No. 7 / Kel. Mangkura an.Peter David;- Foto copy legalisir Surat Kepala Kantor Agraria Kodya Ujung PandangNo. 593 / 3808 / 1985, tanggal 15 April 1985;Foto copy legalisir Surat Kepala Kantor Agraria Kodya Ujung Pandang, Nomor: 508 / 776 / 53 / 1990, tanggal 8 Pebruari 1990;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 317 K/Pid/2015
Pertama : 344 / Pid.B / 2014 / PN Mks
Statistik370