- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Hamni Abdullah, S.Pd bin Abdul Khair) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Ika Evanna Indrawati binti Sukimin Als Subur) dihadapan sidang Pengadilan Agama Martapura.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi tentang penyerahan 1/3 dari gaji yang diterima Tergugat rekonvensi setiap bulannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (gaji pokok dan tunjangan dan sertifikasi) kepada Penggugat rekonvensi dan penyerahan 1/3 dari gaji yang diterima Tergugat rekonvensi setiap bulannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (gaji pokok dan tunjangan dan sertifikasi) kepada anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang penyerahan harta bersama kepada 2 (dua) orang anak bernama M. Hamka Ferdiansyah dan Kamelia Hanifa Puteri tidak dapat diterima;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi (Hamni Abdullah, S.Pd bin Abdul Khair) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ika Evanna Indrawati binti Sukimin Als Subur) berupa :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama M. Hamka Ferdiansyah bin Hamni Abdullah, S.Pd dan Kamelia Hanifa Puteri binti Hamni Abdullah, S.Pd sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri terhitung sejak putusan ini dijatuhkan dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA MARTAPURA Nomor 0592/Pdt.G/2016/PA.Mtp |
|
Nomor | 0592/Pdt.G/2016/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurul Hikmah, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Zaky, I.br Hakim Anggota Nur Moklis, I. S.pd |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmudah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0592/Pdt.G/2016/PA.Mtp
Statistik80