Putusan PN SINGARAJA Nomor 192/Pid.Sus/2014/PN.Sgr. |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2014/PN.Sgr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana Khusus Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Ratna Widiastuti |
Hakim Anggota | I Putu Pandan Sakti, Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Made Sukadana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa IDA BAGUS KADE LOKADI alias GUS BEBEL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 8 (delapan) paket plasti kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing paket 0,07 gram neto dengan berat keseluruhan 0,56 gram netto, 7 (tujuh) paket plastik kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,14 gram netto, 1 (satu) buah alat hisap sabu,1 (satu) korek api gas, 1 (satu) pipet kaca, 2 (dua) potongan kecil pipet plastik warna putih, 1 (satu) sumbu api, 1 (satu) bungkus bekas makanan ringan merk soba, 1 (satu) buah ember plastik warna hitam, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Putu Gede Merta Yasa alias Blonet, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Putu Gede Merta Yasa alias Blonet;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2014/PN.Sgr..zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2014/PN.Sgr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2014/PN.Sgr.
Statistik2821