Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 17/PDT.G/2017/PN Gns |
|
Nomor | 17/PDT.G/2017/PN Gns |
Para Pihak | Usman Gumanti Arif |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Galang Syafta Arsitama, Dwi Aviandari |
Panitera | Rohailawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat II adalah Pembeli yang tidak beritikad baik;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;4. Menyatakan batal dan tidak mempuyai kekuatan hukum jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atas sebidang tanah milik Penggugat seluas 20.600 M yang terletak di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan jalan ladang dan tanah milik Abdul Rahman, sebelah Selatan berbatasan dengan batas alam berupa kali serta tanah milik Ngiran Puhun, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik St. Yg Pengiran dan tanah milik Sdr. Fahmi, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik St. Ku;5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa seluas 20.600 M yang terletak di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan jalan ladang dan tanah milik Abdul Rahman, sebelah Selatan berbatasan dengan batas alam berupa kali serta tanah milik Ngiran Puhun, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik St. Yg Pengiran dan tanah milik Sdr. Fahmi, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik St. Ku;6. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa seluas 20.600 M yang terletak di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan jalan ladang dan tanah milik Abdul Rahman, sebelah Selatan berbatasan dengan batas alam berupa kali serta tanah milik Ngiran Puhun, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik St. Yg Pengiran dan tanah milik Sdr. Fahmi, sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik St. Ku kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.845.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT.G/2017/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 17/PDT.G/2017/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/PDT.G/2017/PN Gns
Statistik2814