- Menyatakan Terdakwa Effendi alias Fendi bin Nurdjali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 107 type RM-951 warna hitam merah, Imei 1 : 359954/05/093288/3, Imei 2 : 359954/05/093289/1 dengan No. Selular : 0813-4745-7750;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Duos Galaxy J2 Prime warna cream dengan No. Seluler 081245726419;
- 1 (satu) unit handphone Samsung J5 warna putih dengan No. Selular 082352481199;
- 1 (satu) buku rekapan nomor toto gelap;
- 1 (satu) lembar kertas warna hijau rekapan nomor toto gelap;
- 1 (satu) buku catatan hutang pembelian nomor toto gelap merk super office;
- 1 (satu) buah bolpoint warna biru merk standart;
- 1 (satu) buah stabilo warna kuning merk Boss;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna biru hitam;
- ;
- Uang tunai senilai Rp1.184.000,00 (satu juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah)
- rampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 250/Pid.B/2018/PN Trg |
|
Nomor | 250/Pid.B/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, Shbr Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Yudi Suhendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.B/2018/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 250/Pid.B/2018/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 164/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 408 K/PID/2019
Pertama : 250/Pid.B/2018/PN Trg
Statistik11825