Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 183/Pid.B/2016/PN Gns |
|
Nomor | 183/Pid.B/2016/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Uni Latriani, Rya Ragatnata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1)ke-5 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951Republik Indonesia , Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IDRIS Bin HIDAYATtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan Secara Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Api? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwatersebutoleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa menjalani penangkapan dan penahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkanterdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah senjata tajam bergagang coklat dengan panjang kurang lebih 15 Cm ;- 1 (satu) buah tas barang untuk sepeda motor warna hitam lis biru ;- 1 (satu) buah gunting rumput ;- 1 (satu) buah gunting kain / kertas ;Dikembalikan kepada saksi Devit Candra Bin Hanafi ;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam BE 6437 GI berikut kontaknya ;Dirampas untuk negara ;- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis colt ;- 1 (satu) buah kunci leter T dan 4 (empat) buah matanya ;- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau garpu ;- 1 (satu) buah tang ;- 2 (dua) buah obeng ;- 1 (satu) lembar KTP An. Muhyin ;- 1 (satu) buah dompet warna coklat ;- 1 (satu) buah jas hujan warna kuning ;- 1 (satu) buah masker warna hitam lis merah ;- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam ;- 1 (satu) buah helm warna hitam ;- 1 (satu) buah gembok warna silver ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankanbiaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 oleh EVA SUSIANA, SH.,MH., selaku Hakim Ketua, UNI LATRIANI, SH., MH., dan ARYA RAGATNATA, SH., MH,masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14September 2016 oleh Hakim Ketua tersebut, serta masing-masing Hakim anggota, dengan didampingi oleh CHAIRULLAH, SH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dihadiri oleh E.SUPRIADI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta terdakwa dan penasehat hukumnya;Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua1. UNI LATRIANI, SH., MH. EVA SUSIANA, SH., MH.2. ARYA RAGATNATA, SH., MH.PANITERA PENGGANTI, CHAIRULLAH, SH. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2016/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2016/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 259 K/PID/2017
Pertama : 183/ Pid.B/2016/PN.Gns.
Statistik5818