Putusan PN RANTAU Nomor 260/Pid.Sus /2015/PN. Rta |
|
Nomor | 260/Pid.Sus /2015/PN. Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | -Kesehatan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | Akhmad Rosady, Emna Aulia |
Panitera | - M. Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Padiansyah alias Erik Bin Musa (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 8 (delapan) butir obat jenis dextrometrofan ;- 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen zenith ; Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;- 1 (satu) buah merk Hp Nokia C2-00 ;Dirampas untuk Negara ;7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015, oleh Muhammad Arsyad, S.H, sebagai Hakim Ketua, Emna Aulia, S.H dan Akhmad Rosady, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Ipansyah, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Arthemas Sawong, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Statistik253