Putusan PTA SEMARANG Nomor 37/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangsita marital37/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Februari 0107 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Misbachul Munir |
Panitera | Hj. Andarukmi Rini Utami |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 0712/Pdt. G/2016/PA.Kra. tanggal 21 Nopember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Safar 1438 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima;2. Memerintahkan Pengadilan Agama Karanganyar untuk memeriksa kembali dan sekaligus memutus pokok perkara tersebut;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya pada tingkat pertama sebesar Rp 496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0712/Pdt.G/2016/PA.Kra
Statistik16247