Putusan PN SINTANG Nomor 243/Pid.B/2016/PN Stg |
|
Nomor | 243/Pid.B/2016/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Alex Serayox |
Hakim Anggota | Yuristi Laprimoni, Abdul Rasyid |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Salundik anak dari Pacang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) buah jerigen masing-masing berwarna coklat tua berisi minyak jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter dan warna kuning tua berisi 10 (sepuluh) liter;Dikembalikan kepada PT. SBK Camp 35 Nanga Nuak;- 1 (satu) buah sepeda motor honda Revo warna hitam;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 503 K/PID/2017
Banding : 19/PID/2017/PT KALBAR
Pertama : 243/Pid.B/2016/PN Stg
Statistik12212