Putusan PN LARANTUKA Nomor 3/PDT.G/2010/PN LTK |
|
Nomor | 3/PDT.G/2010/PN LTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 3/PDT.G/2010/PN LTK- PERDATA 1. ABDULLAH WATUNGPenggugat I 2. EMA HJ. SITIPenggugat II 3. EMA HJ. HASNAPenggugat III ; 4. EMA SITI HALIMAPenggugat IV 5. YUSUF BOLI TUANPenggugat V ; 6. TAJUDIN NGOAPenggugat VI 1. HABSAH BEWATergugat I 2. SY |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 12 Maret 2010 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dio Syuhada |
Hakim Anggota | -erwinson Nababan, -timur Agung Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat V dan Tergugat VI) tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sebagai ahliwaris sah dari BOLI TUAN ;3. Menyatakan bahwa objek sengketa yang terletak di Wilayah Kelurahan Ekaspata Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, masing-masing yaitu :a. Bidang Tanah Sengketa I, dengan luas 8.894 M2, batas-batas :Utara Dengan Jalan Raya III ;Selatan Dengan Jalan Raya II/Jalan ke Rutan Lama ;Timur Dengan Jalan Raya ke Pasar Baru/Jalan Lasitarda ;Barat Dengan Lorong Desa ;b. Bidang Tanah Sengketa II, dengan luas 4.652 M2, batas-batas :Utara Dengan Jalan Raya II/Jalan ke Rutan Lama ;Selatan Dengan H.ABDULLAH LAWE, DIAZ VIERA ;Timur Dengan Jalan Lasitarda/Jalan ke Pasar Baru ;Barat Dengan H.ABDULLAH LAWE dan Pekuburan Katholik ;Beserta segala tanaman umur panjang diatasnya adalah milik sah BOLI TUAN yang diwariskan kepada Para Penggugat ;4. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat I s/d V tidak berhak atas tanah sengketa ;5. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat I s/d V secara diam-diam mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat terhadap Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II yang bukan haknya dan perbuatan Tergugat VI yang telah menerbitkan Sertifikat atas tanah sengketa milik Para Penggugat tersebut kepada Para Tergugat I s/d V tanpa melalui prosedur hukum yang benar merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;6. Menyatakan bahwa Sertifikat tanah sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat VI masing-masing terhadap :a. Bidang Tanah Sengketa I, dengan Sertifikat Hak Milik No. M. 270 tanggal 17 Desember 1994 atas nama USENG, yang telah dialihkan kepada ahliwarisnya SAHRIR BAGE, Cs (Tergugat I s/d Tergugat V);b. Bidang Tanah Sengketa II, dengan Sertifikat Hak Milik No. M. 269 tanggal 17 Desember 1994, atas nama USENG ;Adalah merupakan Sertifikat yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat V), yang memperoleh hak atas tanah sengketa adalah cacat hukum ;8. Menyatakan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat IX) untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini ;9. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;10. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat V dan Tergugat VI) untuk membayar biaya perkara, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;DALAM REKONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang besarnya nihil ;Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, pada hari : SENIN, tanggal 15 NOPEMBER 2010, oleh Kami : DIO SYUHADA, SH, sebagai Ketua Majelis, ERWIN HARLOND PALYAMA, SH dan RAHMAT DAHLAN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT.G/2010/PN_LTK.zip
- Download PDF
- 3/PDT.G/2010/PN_LTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 436 PK/PDT/2014
Pertama : 03/Pdt/G/2010/PN.LTK.
Statistik116111