Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 85/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 10 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudarwin |
Hakim Anggota | Mien Trisnawaty, Siti Suryati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Konpensi.? Menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan surat kesepakatan jual beli tanah tertanggal 15 Maret 2010 dan surat pernyataan tergugat tanggal 1 Maret 2010 tentang biaya-biaya yang ditanggung/menjadi kewajiban penjual/tergugat untuk melaksanakan kesepakatan jual beli tanah tersebut dinyatakan sah menurut hokum.3. Menyatakan bukti kwitansi pembayaran tertanggal 15 Maret 2010 adalah sah dan mengikat sebagai bukti pembayaran atas tanah sengketa.4. Menghukum tergugat untuk menerima uang pembayaran pelunasan atas tanah sengketa sebesar Rp. 81.000.000.000.- (Delapan Puluh Satu Milyar Rupiah) dari Penggugat.5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya untuk menyelesakan pembayaran yang menjadi bebannya berkaitan hak-hak PT. Metropolitan Kencana atas peralihan hak atas tanah sengketa tersebut.6. Menyatakan dengan telah diterimanya pembayaran pelunasan, tanah sengketa telah beralih kepemilikannya kepada penggugat.7. Memerintahkan tergugat melakukan penandatanganan surat-surat dan atau akta-akta yang diperlukan sehubungan dengan peralihan hak dengan ketentuan selambat ? lambatnya 7 ( tujuh ) hari, dan apabila tergugat lalai untuk melaksanakan putusan ihi, maka penggugat dinyatakan berwenang untuk bertindak atas nama tergugat dalam rangka pengalihan hak tersebut ;8. Menolak gugatan penggugat selebihnya.DALAM REKONPENSIDalam Eksepsi.? Menolak eksepsi tergugat rekonpensi/penggugat konpensi seluruhnya.Dalam Pokok Perkara.? Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat konpensi seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.? Menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 1.451.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) ; . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel..zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 147 K/Pdt/2013
Pertama : 85/Pdt.G/2011/PN Jkt Sel
Statistik11454