Putusan PN MANADO Nomor 375/PDT.G/2013/PN.MDO |
|
Nomor | 375/PDT.G/2013/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAHKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efran Basuning |
Hakim Anggota | Uli Purnama, Arkanu |
Panitera | - Joppy F. Singal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI :DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat I dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Laura Tumbelaka adalah pemilik sah atas obyek sengketa berupa tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik 972 Kairagi I tahun 2010 luas 7.415 M2 yang terletak di Kairagi I Lingkungan VI Kecamatan Mapanget Kota Manado dengan batas-batas Utara dengan Laura Tumbelaka/Kampus Delasale ;Selatan dengan Keluarga Takapaha; Timur dengan Roy Tumbelaka; Barat dengan Kampus Delasale;3. Menyatakan peralihan hak atas obyek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat I cacat hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III memperjualbelikan obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan bukti TI-1 berupa kwitansi tertanggal 26 Januari 2010 dan bukti TI-2 berupa Akta Jual beli nomor 108/AJB/MPT/II/2010 tanggal 09 Pebruari 2010 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan bukti TIII-1 berupa AJB nomor 1327/2011 tanggal 14 September 2011; bukti TIII-2 berupa Sertifkat Hak Milik nomor 972 atas nama Tergugat III Marcos Kairagi I; bukti TIII-3 berupa AJB nomor `1328/2011 tanggal 14 September 2011 dan bukti TIII-4 berupa Sertifikat Hak Milik nomor 985 atas nama Tergugat III Marcos Kairagi I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Menghukum Turut Tergugat I Turut tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi serta Turut Terugat I Turut Tergugat II dan turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam konpensi dan rekonpensi secara tanggung renteng hingga kini berjumlah Rp. 1.551.000,- (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1042 K/Pid/2016
Kasasi : 1199 K/PDT/2016
Pertama : 375/PDT.G/2013/PN.MDO
Statistik300