Putusan PN JAMBI Nomor 535/Pid.Sus/2013/PN.Jmb |
|
Nomor | 535/Pid.Sus/2013/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutoto Adiputro |
Hakim Anggota | Paluko Hutagalung, M.h Sri Wahyuni Ariningsih |
Panitera | Sudihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SURYA DAUD ALS DAUD BIN SUMARDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Permufakatan tanpa hak dan melawan hukum Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ???; -------------------- 2. .Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh ) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.0000.0000 ( tiga milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ; -------------------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------ 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja ; -------------------------------------------------------- 1 (satu ) buah handphone Nokia type 908 ; ----------------------------------------------- 1 (satu) buah handphone nokia type RH-122 ; ------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------ 1 (satu ) unit sepeda motor jenis Honda bead Nopol BH 6060 MI ; ----------------- 1 (satu ) buah STNK sepeda motor jenis Honda Bead Nopol BH 6060 MI ; ----Dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pid.Sus/2013/PN.Jmb
Statistik325