- Menyatakan terdakwaJalal Alias Bogel Bin Misdi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang pecahan dua ribu rupiah;
- 1 (satu) bungkus paket besar Narkotika jenis shabu-shabu;
- 2 (dua) bungkus paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna;
- 1 (satu) buah kaca virex;
- 1 (satu) buah tali pinggang warna hitam kepala besi;
- 1 (satu) unit HP Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) helai celana panjang jenis jins merk BLACK BULE warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 566/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Faisal |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Sondra Mukti Lambang Linuwih, Hakim Anggota 1: Muhammad Hanafi Insya |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk Negara selanjutnya untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 566/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2979 K/PID.SUS/2020
Pertama : 566/Pid.Sus/2019/PN.Rhl
Statistik7330