- Menyatakan Terdakwa RUDI HARIANTO ALIAS SINGA BIN HALIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDI HARIANTO ALIAS SINGA BIN HALIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,87 (tiga koma delapan puluh tujuh)
- Paket nomor 01 dengan berat keseluruhan 0,24 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- Paket nomor 02 dengan berat keseluruhan 0,16 (lima koma enam belas) gram;
- Paket nomor 03 dengan berat keseluruhan 0,35 (lima koma tiga puluh lima) gram;
- Paket nomor 04 dengan berat keseluruhan 0,22 (dua koma dua puluh dua) gram;
- Paket nomor 05 dengan berat keseluruhan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- Paket nomor 06 dengan berat keseluruhan 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- Paket nomor 07 dengan berat keseluruhan 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram;
- Paket nomor 08 dengan berat keseluruhan 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
- Paket nomor 09 dengan berat keseluruhan 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- Paket nomor 10 dengan berat keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram;
- Paket nomor 11 dengan berat keseluruhan 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- Paket nomor 12 dengan berat keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- Paket nomor 13 dengan berat keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram;
- Paket nomor 14 dengan berat keseluruhan 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram; dan
- Paket nomor 15 dengan berat keselur uhan 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans wama hitam;
- 1 (satu) buah plastik wama hitam;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna merah;
- 1 (satu) buah dompet kecil wama silver,
- 1 (satu) buah timbangan merek TAFFWARE wama hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik piper klip;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek DJI SAM SOE MAGNUM MILD wama biru; dan 1 (satu) buah kotak laci kayu.
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO wama putih lengkap dengan simcard; dan
- Uang tunai sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Putusan PN AMUNTAI Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Budi Winata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: gram dengan rincian : Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik180