- DALAM KONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- DALAM REKONPENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II Rekonpensi ( Tergugat I dan II Konpensi ) untuk sebagian ;
- Menolak gugatan Penggugat III Rekonpensi ( Tergugat III Intervensi dalam Konpensi ) untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi ( Penggugat Konpensi ) telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Para Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II ;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi ( Penggugat Konpensi ) adalah pembeli beritikad buruk ;
- Menyatakan Penggugat I dan II Rekonpensi ( Tergugat I dan Tergugat II Konpensi ) adalah Penjual yang beritikad baik ;
- Menyatakan sah dan mengikat Kontrak Jual beli No. 02/HS/10/2016, tanggal 12 Oktober 2016 ;
- Menyatakan Batal Jual Beli tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Jl. H. Syahrin No. 41-B (unit B) RT. 001, RW. 010, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, seluas kurang lebih 100 m2, antara Penggugat I dan II Rekonpensi ( Tergugat I dan Tergugat II Konpensi ) dengan Tergugat Rekonpensi ( Penggugat Konpensi ) sebagaimana Pasal 4 Kontrak Jual beli No. 02/HS/10/2016, tanggal 12 Oktober 2016 ;
- Menyatakan Penggugat I dan II Rekonpensi ( Tergugat I dan Tergugat II Konpensi ) untuk mengembalikan uang yang diterima Penggugat I dan II Rekonpensi ( Tergugat I dan Tergugat II Konpensi ) dari almarhum Andi Taufan, ST., yaitu sebesar Rp. 1.847.500.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat III Intervensi / Penggugat III Rekonpensi/ Tergugat III Konpensi ;
- Memberi ijin kepada Penggugat I dan II Rekonpensi ( Tergugat I dan Tergugat II Konpensi ) untuk menitipkan uang pengembalian sebesar Rp. 1.847.500.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meskipun putusan aquo belum berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi ( Penggugat Konpensi ) untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Jl. H. Syahrin No. 41-B (unit B) RT. 001, RW. 010, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, seluas kurang lebih 100 M2 dalam keadaan kosong secara sukarela kepada Penggugat I dan II Rekonpensi ( Tergugat I dan Tergugat II Konpensi ) setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.631.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 68/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Krisnugroho.sp.sh. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Florensani Susana Kendenan. hakim Anggota 2: Mery Taat Anggarasih. |
Panitera | Panitera Pengganti: Juliastuti Setyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1306 K/Pdt/2020
Pertama : 68/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel
Statistik10399