Putusan PT SAMARINDA Nomor 26/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 26/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Subiharta |
Hakim Anggota | H. Zaeni, Mhbrhari Murti |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 26 Juni 2018 Nomor 136/Pdt.G/2017/PN Smr, sekedar mengenai jumlah ganti kerugian materiil yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada Penggugat sebagai pengganti atas nilai tanah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2396 dan Sertifikat Hak Milik No. 2402 atas nama AAN SINANTA adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad); 4. Menyatakan tidak sah jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugat I diatas SHM No. 2396 seluas 13.535 m2 (tiga belas ribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) dan SHM No. 2402 seluas 8.129 m2 (delapan ribu seratus dua puluh sembilan meter persegi) milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian materiil yaitu Tergugat I wajib membayar uang sebagai pengganti atas nilai tanah tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp718.750,00 (tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per meter persegi dikalikan 21.664 M2 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat meter persegi) adalah sebesar Rp15.571.000.000,00 (lima belas milyard lima ratus tujuh puluh satu juta rupiah); 6. Mewajibkan Penggugat untuk melepaskan/menyerahkan tanah Penggugat seluas 21.664 M2 (dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh empat meter persegi) tersebut kepada Tergugat I dalam bentuk jual beli tanah secara resmi (notariil akte) sesuai ketentuan Undang Undang yang berlaku, dan melakukan pemisahan tanah tersebut (pemecahan) dari SHM No. 2396/Kelurahan Air Putih dan SHM No. 2402/Kelurahan Air Putih di Instansi yang berwenang; 7. Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1426 K/Pdt/2020
Banding : 26/PDT/2019/PT SMR
Statistik6642