Putusan PTA SEMARANG Nomor 39/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang39/201339/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anshoruddin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Maftuh Abu Bakar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I-----------------------------------------1. Menyatakan bahwa permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Cilacap, tanggal 16 Agustus 2012 M. bertepatan dengan tanggal 27 Ramadhan 1433 H. Nomor : 4376 / Pdt. G / 2011/PA. Clp. yang dimohonkan banding, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat ;----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;----------------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ; --------------------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilacap untuk menyampaikan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap ; ------------------------------------4. Membebankan kepada Penggugat / Terbanding biaya perkara sebesar Rp.281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) .--------------------------3. Membebankan kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding, sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2013/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2013/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2013/PTA. Smg
Pertama : 4376 / Pdt. G / 2011/PA. Clp
Statistik2413