Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 481/Pid.B/2014/PN-Tjb |
|
Nomor | 481/Pid.B/2014/PN-Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dahlan |
Hakim Anggota | - Wahyudinsyah Panjaitan, - Sugeng Harsoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa ZAINI IHSAN ALS EFENDI ALS RUDY AZMAN, SE, M.Si tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5.Menyatakan barang bukti berupa :-1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI;-1 (satu) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;-1 (satu) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah;-1 (satu) lembar uang pecahan dua ribu rupiah; Dikembalikan kepada saksi Nana Ariana;-1 (satu) unit handphone Nokia 108 warna hitam yang memiliki dua kartu dengan nomor 085261759899 dan 081990606854;Dirampas untuk dimusnahkan;6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 703 K/Pid/2015
Pertama : 481/Pid.B/2014/PN-Tjb
Banding : 101/PID/2015/PT-MDN
Statistik7517